Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pandangan Mantan Hakim MK soal Apakah Anwar Usman Harus Mundur: Tergantung yang Bersangkutan

Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, memberikan komentar selepas MKMK membacakan putusannya soal dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023).

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Eks hakim MK melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023), pascaputusan MKMK yang mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, memberikan komentar selepas MKMK membacakan putusannya soal dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, memberikan komentar usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusannya soal dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023).

Pada momen ini, Hamdan sempat ditanya soal apakah ketua MK, Anwar Usman, harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Menurutnya, keputusan untuk mundur atau tidak itu tergantung kepada sosok yang bersangkutan.

Baca juga: Tanggapi Putusan MKMK, TKN Desak Polisi Usut Bocornya Informasi RPH MK ke Publik

Hamdan lantas mencontohkan bahwa dulu pernah ada hakim konstitusi yang mengundurkan diri setelah mendapatkan teguran dari Majelis Kehormatan. Sosok itu ialah, Arsyad Sanusi.

Sebagai informasi, pada 2011, Arsyad Sanusi mengundurkan diri dari posisinya sebagai hakim konstitusi.

Kala itu, ia mengaku mundur demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi serta demi menjaga nama baik delapan hakim konstitusi lainnya.

"Itu sangat tergantung kepada yang bersangkutan," kata Hamdan Zoelva pada Selasa (7/11/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kalau dulu, ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Pak Arsyad Sanusi, dikenai teguran oleh Majelis Kehormatan, dan beliau langsung mundur."

"Karena itu, ini berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri," terangnya.

Sementara itu, kemarin malam, para mantan hakim konstitusi merasa prihatin atas banyak hal-hal yang tidak seharusnya terjadi pada hakim dan MK.

"Kami para mantan hakim konstitusi merasa prihatin, bahwa setelah mendengar putusan MKMK banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan kepada awak media di di kawasan Jakarta Pusat, Selasa malam.

Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Sumampow)

"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konsitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, meski putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, mereka dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK

"Mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Adapun, kemarin malam, terdapat tujuh mantan hakim konstitusi yang melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan