Pilpres 2024
Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres
Mardiansyah meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan MKMK tersebut.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
"Keberanian Jokowi pun tak perlu diragukan lagi, salah satunya dapat dilihat dalam soal hilirisasi yang kita mendapat begitu banyak protes dari negara-negara lain bahkan digugat juga di WTO, tapi Jokowi tetap melawan dengan lantangnya karena meyakini dengan hilirisasi ini dapat semakin mempercepat Indonesia menjadi negara maju," kata dia.
Dia menilai Jokowi hanya ingin di ujung masa jabatannya ini dapat dipastikan Indonesia on the track menuju negara maju.
"Jangan sampai ganti presiden lalu kembali lagi ke awal. Karena itulah Jokowi dan keluarga mengorbankan dirinya dengan dicaci maki, dituding macam-macam, difitnah dan sebagainya, tapi demi kepentingan bangsa dan negara Jokowi ambil semua risiko itu, karena yang bisa memastikan program menuju Indonesia Maju itu tetap bisa berjalan sesuai yang direncanakan ya hanya Prabowo dan Gibran," kata Mardiansyah
"Sekarang ini mari kita nikmati pesta demokrasi ini dengan penuh riang gembira tanpa adanya rasa kebencian dan permusuhan sesama anak bangsa," tandas dia.
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketaberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengket pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.