Pilpres 2024
Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres
Mardiansyah meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan MKMK tersebut.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah bicara soal dinamika politik yang terjadi belakangan ini, terutama soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Mardiansyah juga menilai bagaimana Jokowi selama ini sudah berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Mardiansyah awalnya meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan MKMK tersebut.
"Tidak hanya soal sanksi seluruh hakim sembilan orang dan yang terberat Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK dengan tetap menjadi anggota hakim konstitusi, tapi juga menghormati bahwa putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tidak dapat diganggu gugat karena final dan mengikat serta wajib untuk dijalankan. Bahkan adanya gugatan baru terkait hal ini pun jika dikabulkan baru bisa berlaku di pemilu 2029," kata Mardiansyah kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Putusan MKMK Gagal Hadirkan Keadilan Substantif
Mardiansyah mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka menggunakan hak konstitusinya untuk maju sebagai cawapres.
"Ya harus dihargai juga jangan karena takut kalah atau bahkan sudah merasa kalah lalu marah-marah, uring-uringan terus seperti anak kecil yang ngambek," kata Mardiansyah.
Menurutnya, proses demokratisasi dalam pemilihan umum mengalami perubahan atau perbaikan itu merupakan hal yang sangat lumrah.
Pada masa yang lalu, Mardiansyah menyebut persyaratan capres cawapres minimal sarjana strata satu, lalu diubah menjadi SMA atau yang sederajat hanya untuk mengakomodir agar Megawati bisa mencalonkan diri sebagai capres.
"Lalu saat Prof Mahfud MD menjadi Ketua MK, ketika proses pemilu tahapannya sudah berjalan, bahkan DCT para caleg sudah ditetapkan, keluar putusan MK terkait sistem pemilu yang sebelumnya ditentukan suaranya melalui nomor urut diubah menjadi suara terbanyak," kata dia.
Karena itulah, dia menilai perubahan dalam proses demokratisasi ini biasa terjadi.
Sehingga sikap yang berlebihan dari kelompok lain dan pendukungnya justru semakin menguatkan bukan soal nilai-nilai yang diperjuangkan, tapi hanya soal kepentingan politik kekuasaan semata.
"Jangan drama terus, memangnya enggak capai ya selalu main perasaan walaupun kita sangat memahami kekecewaan yang dirasakan keluarga besar PDIP karena merasa setengah kekuatannya hilang setelah Jokowi dan keluarga memutuskan untuk tidak bersama lagi," kata dia.
Baca juga: Sesalkan Putusan MKMK, Denny Indrayana: Gibran Jadi Cawapres dari Hasil Putusan Tak Beretika
Sejak awal menjabat sebagai Presiden, Mardiansyah menilai Jokowi terlihat sekali tekadnya untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.
Dia mengatakan sudah banyak sekali yang dilakukan dan publik rasakan bersama manfaatnya.
"Keberanian Jokowi pun tak perlu diragukan lagi, salah satunya dapat dilihat dalam soal hilirisasi yang kita mendapat begitu banyak protes dari negara-negara lain bahkan digugat juga di WTO, tapi Jokowi tetap melawan dengan lantangnya karena meyakini dengan hilirisasi ini dapat semakin mempercepat Indonesia menjadi negara maju," kata dia.
Dia menilai Jokowi hanya ingin di ujung masa jabatannya ini dapat dipastikan Indonesia on the track menuju negara maju.
"Jangan sampai ganti presiden lalu kembali lagi ke awal. Karena itulah Jokowi dan keluarga mengorbankan dirinya dengan dicaci maki, dituding macam-macam, difitnah dan sebagainya, tapi demi kepentingan bangsa dan negara Jokowi ambil semua risiko itu, karena yang bisa memastikan program menuju Indonesia Maju itu tetap bisa berjalan sesuai yang direncanakan ya hanya Prabowo dan Gibran," kata Mardiansyah
"Sekarang ini mari kita nikmati pesta demokrasi ini dengan penuh riang gembira tanpa adanya rasa kebencian dan permusuhan sesama anak bangsa," tandas dia.
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketaberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengket pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.
Diketahui, Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.