Pilpres 2024
TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Whiesa Daniswara
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di DPRD Solo, pada Selasa (7/11/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.
Putusan MK Perkara No 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres Final
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan MKMK yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Daftar Putusan MKMK

MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK.
Diantaranya adalah hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Kemudian, MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.