Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman sekaligus Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka - Habiburokhman mengaku bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun MKMK baru saja memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. 

Meski ditemui pelanggaran etik berat, MKMK memastikan putusan itu tak mempengaruhi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

TKN pun mengaku bersyukur upaya untuk menggagalkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, melaju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 gagal.

"Menanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur."

"Ternyata wacana, rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," ujar Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Selasa (7/11/2023) malam dikutip dari YouTube KompasTV. 

Baca juga: Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan Teguran Lisan 9 Hakim Konstitusi, Ini Amar Putusan MKMK

Habiburokhman mengatakan, banyak para pendukung Prabowo-Gibran yang juga mengaku bersyukur atas putusan ini. 

"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagian besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya."

"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres. Masyarakat lihatnya yang substansi-substansi seperi itu," kata Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Hinca Panjaitan, juga mengatakan tak terganggu dengan putusan MKMK

Hinca memastikan Prabowo dan Gibran tetap akan berlayar di kontestasi 2024 mendatang sebagai capres dan cawapres. 

"Kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik." 

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres."

"Pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," ujar Hinca.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews)

Di sisi lain Gibran memilih tidak banyak berkomentar terkait putusan MKMK kemarin. 

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di DPRD Solo, pada Selasa (7/11/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.

Putusan MK Perkara No 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres Final

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan MKMK yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

Daftar Putusan MKMK

Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG)

MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK.

Diantaranya adalah hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran merendahkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Kemudian, MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan