Pilpres 2024
Kapan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres pada Pilpres 2024? Ini Jadwal dan Skemanya
Inilah jadwal pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024, lengkap dengan aturan saat pengundian nomor urut.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan segera memasuki tahapan penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden.
Setelah penetapan pasangan capres-cawapres, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut.
Pengundian nomor urut bertujuan untuk menentukan urutan nomor capres-cawapres yang akan muncul pada surat suara saat Pilpres 2024.
Sekaligus menjadi bahan kampanye capres-cawapres agar lebih dikenal di masyarakat.
Lantas, kapan pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024 dilakukan?
Merujuk pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut dilakukan sehari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, penetapan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
Sementara pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024 dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023.
Dengan demikian, dalam lima hari lagi, masyarakat akan mengetahui berapa nomor urut para capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Diketahui, saat ada tiga pasangan capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU.
Pertama, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023).
Kedua, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.
Ganjar-Mahfud juga mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023).
Ketiga, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Prima, Gelora, dan PSI.
Berbeda dengan dua pasangan sebelumnya, Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Aturan Pengundian Nomor Urut

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.
Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.
Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Dalam pasal 54, penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.
"(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon."
"(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon."
"(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon."
Setelah melakukan pengundian nomor urut, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon melalui lembaga penyiaran publik.
Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik, KPU juga mengumumkan daftar pasangan calon melalui: laman KPU dan/atau media sosial KPU.
Jadwal Pilpres 2024 Terbaru
Setelah penetapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.
Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.
Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.
Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.
Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.
Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.
Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.
Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Oleh karena itu, selama dan sesudah berlangsung debat capres-cawapres, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Masih merujuk pada pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sejumlah materi debat yang telah disiapkan KPU.
Materi debat itu adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres akan diatur dalam peraturan KPU.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.