Minggu, 7 Juni 2026

Pilpres 2024

Anies Baswedan: Rakyat Berhak atas Hunian Layak

Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menegaskan, setiap warga negara memiliki hak atas hunian layak karena dijamin dalam UUD 1945.

Tayang:
Editor: Content Writer
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menegaskan, setiap warga negara memiliki hak atas hunian layak karena dijamin dalam UUD 1945.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya mengutip Pasar 28H UUD 1945 saat menjadi narasumber dalam Talkshow bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Untuk itu, kata Anies, bersama cawapresnya, Muhaimin Iskandar, ia mengemban misi mewujudkan 2 juta hunian terintegrasi di pusat kota, meningkatkan akses KPR untuk semua warga, serta memberikan insentif pembangunan rumah untuk semua

Untuk meningkatkan akses KPR, lanjut Anies, ia menetapkan KPR pasti dan tetap dengan bunga fix bagi masyarakat berpenghasilan UMR ke atas atau yang mampu mencicil.

“Untuk pekerja informal/independen, akan dijamin oleh negara. Pekerja informal ini sebenarnya punya uangnya, hanya tidak ada yang menjamin penghasilannya akan terus ada,” ujarnya.

Ia juga menawarkan program suplai rumah dengan menambah jumlah rumah bila ia terpilih menjadi presiden. Salah satunya dengan memberikan insentif pembangunan rumah untuk semua.

“Saat ini, insentif hanya bisa diakses oleh pengembang besar. Sementara koperasi, Pak Haji yang mau bangun rumah, harus bisa dapat akses terhadap kredit dan insentif kemudahan dalam melakukan penyediaan perumahan,” kata Anies.

Anies menjelaskan, insentif dan kemudahan membangun rumah tidak hanya untuk pengembang besar, namun juga pengembang menengah dan penyedia rumah swadaya. Insentif itu, ujarnya bisa beruba kredit konstruksi, pemanfaatan BMN/BMD untuk membangun rumah, serta kepastian hukum dan perijinan untuk developer.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved