Pilpres 2024
Ketua MK Suhartoyo Janji Percepat Pembentukan MKMK Permanen
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Hal ini ditegaskan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Pengucapan Sumpah jabatannya sebagai Ketua MK, Senin (13/11/2023).
Ia menilai, pembentukan MKMK permanen merupakan tuntutan serta harapan warga Indonesia.
"Seperti langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, MK juga akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen," ucap Suhartoyo, dalam pidatonya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Dikonfirmasi lebih lanjut usai proses pengucapan sumpah sebagai Ketua MK, Suhartoyo mengungkapkan alasan pembentukan MKMK secara permanen karena merupakan amanat undang-undang.
Adapun Suhartoyo menjelaskan, alasan tersendiri mengapa MKMK dibentuk untuk sementara alias ad hoc dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Jimly Puji Suhartoyo yang Akan Bangun Rekonsiliasi Hakim MK
Menurutnya, penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu harus dilakukan secara cepat.
Sehingga, Suhartoyo mengungkapkan, hal itu menunda pembentukan MKMK permanen yang sudah dikonsepkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, anggota yang akan mengisi jajaran MKMK permanen nantinya kemungkinan berbeda dengan anggota MKMK yang menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sebelumnya.
Ia menegaskan, pembahasan soal anggota MKMK bakal dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Ini (pembentukan MKMK permanen) yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini (MKMK ad hoc) sudah selesai sesuai penugasan," kata Suhartoyo.
Baca juga: Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Berjanji Percepat Pembentukan MKMK Permanen
"Konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim, bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia (hakim konstitusi) dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," sambungnya.
Sebagai informasi, MKMK ad hoc yang menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terdiri dari Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, serta Bintan Saragih dan Wahiddudin Adams sebagai anggota.
MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie menerbitkan empat putusan. Satu di antaranya menyatakam Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan lainnya, yaitu pemberian sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena adanya kebocoran isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat rahasia terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.