Pilpres 2024
Tanggapi Pernyataan Megawati, Gibran Persilakan Lapor Bawaslu jika Temui Kecurangan Pemilu
Gibran Rakabuming Raka menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menilai sudah ada indikasi adanya kecurangan Pemilu 2024.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang menilai sudah ada indikasi kecurangan Pemilu 2024.
Wali Kota Solo itu pun mempersilakan Megawati untuk melapor ke instansi terkait jika memang menemukan kecurangan.
"Ya dilaporkan aja ke Bawaslu kalau misalkan ada kecurangan atau apa pun itu lah," terang Gibran di Solo, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta Megawati untuk membuktikan indikasi kecurangan tersebut.
"Ya dibuktikan saja kalau ada kucurangan-kecurangan dan dilaporkan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Megawati meminta kecurangan dalam pemilu 2024 dicegah.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran ke Megawati: Jangan Buat Kabar Burung, Kita Bicara Fakta Bukan Fiksi
Ia menilai, kecurangan itu sudah tampak menjelang kontestasi tersebut.
"Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini yang terlihat mulai akan terjadi lagi. Gunakan hak pilihmu dengan tuntutan nurani," kata Megawati, Minggu dikutip dari YouTube PDIP.
Selain itu, ia juga mengatakan rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi di tanah air.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memicu polemik.
Putusan MK itu terkait batas usia capres dan cawapres yang membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres.
"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan, yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," katanya.

Meski demikian, Megawati memuji Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar kode etik.
Menurutnya, putusan MKMK telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.
Putusan MKMK itu, kata Megawati, adalah bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
Megawati menyayangkan adanya rekayasa itu. Ia mengaku sudah berulang kali berkata bahwa konstitusi harus diikuti dengan selurus-lurunya.
"Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai hukum dasar tertulis. Namun, memiliki roh," katanya.
Kata TKN Prabowo-Gibran
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan, pertandingan Pemilu 2024 belum dimulai, sehingga tidak ada kecurangan atau penyelewengan terkait dengan penyelenggaraannya.
Megawati sebagai Presiden RI Ke-5, kata Nusron, seharusnya memberikan penjelasan yang lengkap terkait dengan pernyataannya itu.
"Kita menghormati Bu Megawati, beliau (pernah menjadi) presiden kita, beliau mempunyai jasa besar dalam membuat berbagai amandemen undang-undang dasar yang melahirkan reformasi, tetapi sekali lagi ya, kita belum mulai, kalau dikatakan sudah ada bentuk penyelewengan, ya silakan dibuktikan," ungkap Nusron di rumah relawan Prabowo, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).
Pihaknya pun meminta publik menanyakan maksud pernyataan Megawati langsung kepada yang bersangkutan.
"Secara de facto hari ini kan belum ada rumus tentang aturan kampanye, aturan kampanye kan baru berlaku tanggal 28 November."
"Nah kalau gitu sudah dikatakan sudah ada penyelewengan, penyelewengannya apa? Nah karena itu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu saya tidak mau ngomentar silakan tanya kepada Bu Mega," jawab Nusron.
Nusron berharap, Megawati tak membuat informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan membuat insinuasi dan kabar burung, sekali lagi fakta yang kita angkat bukan cerita, bukan berdasarkan informasi."
"Pemilu itu kita bicara fakta bukan bicara fiksi," tegas Nusron.
(Tribunnews/Milani Resti/Galuh Widya) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.