Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

Caleg DPR RI Ikut Tertipu Iming-iming Dana Kampanye Rp 50 Miliar

caleg yang membutuhkan banyak uang sebagai modal kampanye di Pemilu 2024 dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.

Editor: Hasanudin Aco
Foto tangkapan layar Kompas.TV
Polisi mengamankan NZ pelaku penipuan caleg 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Calon anggota legislatif atau caleg yang membutuhkan banyak uang sebagai modal kampanye di Pemilu 2024 dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.

Caleg DPRD DKI Jakarta berinisial M ini salah seorang korbannya.

Dia tertipu iming-iming pinjaman dana kampanye dari orang asing tak dikenalnya.

Sebelumnya diberitakan korban dijanjikan uang kampanye Rp 30 miliar.

Baca Berita Terkait : Kronologi Caleg DPRD DKI Tertipu Iming-iming Dana Kampanye Rp 30 Miliar

Caleg DPR Juga Ada yang Tertipu

Polsek Tambora menangkap perempuan berinisial NZ (52) yang menipu calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI, Minggu (5/11/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, NZ berjanji meminjamkan uang miliaran rupiah tanpa jaminan terhadap korbannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Putra, NZ juga menipu caleg DPR RI.

Caleg DPR RI berinisial B itu bahkan sudah mentransfer uang Rp 200 juta.

"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," kata dia.

Modus Pelaku

Kepada korban, NZ mengaku mengenal pemodal dari Solo, Jawa Tengah, yang mau meminjamkan uang.

"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Setiap koper, lanjut Putra, dijanjikan bakal diisi uang Rp 5 miliar.

"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp 60 miliar," jelas dia.

Dengan janji memberikan pinjaman puluhan miliar rupiah, pelaku membujuk korban untuk mentransfer Rp 23 juta.

Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.

Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.

Padahal korban sudah mentransfer Rp 23 juta yang diminta pelaku.

"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ucap Putra.

M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.

Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.TV/Kompas.com

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan