Pilpres 2024
Respons Ganjar Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Alert Buat Kita Semua
Ganjar Pranowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mesti menjadi peringatan bagi semua.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mesti menjadi peringatan bagi semua.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau kita melihat berita itu maka alert buat kita semua, bahwa pemberantasan KKN masih menjadi PR (pekerjaan) besar di republik ini," kata Ganjar saat menjadi pembicara ada acara 'Rembuk Ide' yang digelar The Habibie Center di Hotel Le Méridien Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ganjar berharap kasus Firli menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk sadar dalam posisi apapun.
"Mudah-mudahan semuanya bisa jadi sadar dan pada mereka siapa pun yang berada di posisi yang akan menentukan, memimpin, hati-hatilah pada soal itu," ujarnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Ingin Tuntaskan Kerjaan Jokowi Soal Hilirisasi Komoditas
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Mesti Disikat
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.