Pilpres 2024
Anies Baswedan Sebut Pejabat KPK yang Melanggar Etik dan Hukum Harus Mengundurkan Diri
Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengungkapkan pejabat KPK yang melanggar etik dan hukum harus mengundurkan diri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengungkapkan pejabat KPK yang melanggar etik dan hukum harus mengundurkan diri.
Adapun hal itu diungkapkan Anies Baswedan saat hadiri acara milenial dan Gen-Z di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Dikatakan Anies Baswedan pejabat KPK sebelum dilantik harus menandatangani surat pengunduran diri jika terbukti melanggar etik sesuai aturan yang ditetapkan.
Menurutnya, melanggar etik bukan hanya melanggar hukum.
Anies menilai soal etik lebih lebih tinggi karena soal patut dan tidak patut.
Baca juga: 3 Pasang Peserta Pilpres Jadi Anggota Kehormatan Muhammadiyah, Ini Paparan Anies, Prabowo dan Ganjar
"Saya pernah menjadi komite etik, menjaga apa? Menjaga kepatutan KPK," kata Anies.
Anies juga menilai KPK harus dijaga karena menjaga Indonesia dari korupsi.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Cs Putuskan Tak Dukung Anies, Prabowo, dan Ganjar di Pilpres 2024
"Ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yg menjaga republik dr korupsi, kolusi yg berdasarkan pada keserakahan," tegasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan penyebab korupsi itu ada tiga yakni kebutuhan, keserakahan, dan terjebak sistem.
"Yang ditangani KPK mayoritas karena keserakahan, angkanya besar-besar," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.