Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Politikus Senior PDIP TB Hasanuddin Usulkan Pemecatan Gibran

Gibran dinilai sudah layak untuk dipecat sebagai kader PDIP, hal ini sesuai dengan AD/ART partai mengingat berbagai manuver yang dilakukan Gibran

Penulis: Chaerul Umam
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (TB) Hasanuddin dan Calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka. Hasanuddin menilai Gibran sudah layak untuk dipecat sebagai kader PDI Perjuangan, hal ini sesuai dengan AD/ART partai mengingat berbagai manuver yang dilakukan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

"Itu kapan ya? Sudah lama."

"Iya, itu jadi satulah (dengan surat pengembalian KTA)" ungkapnya.

Gibran Tak Balas Surat PDIP

Dilansir TribunSolo.com, Gibran menepis pernyataan Hasto Kristyanto yang menyebut dirinya telah berkirim surat kepada DPC PDIP Solo.

Gibran pun menegaskan tidak pernah membalas surat dari DPC PDIP Solo itu.

Mengenai isi surat yang diterimanya, Gibran kembali menegaskan tidak ingin mengungkapkannya kepada awak media.

"Iya, isi suratnya tidak bisa saya ekspos lah ya ke media, yang jelas sudah kami terima," jelas dia.

Kata Hasto Kristyanto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menegaskan jika persoalan Gibran dan Bobby Nasution di tubuh PDIP sudah tutup buku.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tidak lagi menjadi kader PDIP setelah dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai.

Hasto menyebut, Gibran dan Bobby sudah sama-sama dikeluarkan surat sanksi pemecatan dari DPC partai masing-masing.

Menurutnya, saat ini pihaknya bersama parpol pendukung memilih fokus untuk memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas di Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran

Hasto menambahkan, tidak ada yang dibedakan antara Gibran dan Bobby.

Sehingga, kata dia, persoalan keduanya dianggap sudah tutup buku.

"Semua, Mas Gibran juga sama, sudah tutup buku, surat sudah diberikan DPC, sama isinya, yang beda hanya tanggal dan yang tandatangan, substansinya sama," ujarnya di sela-sela Rapat mingguan TPN di Gedung High End, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan