Pilpres 2024
Kampanye Pilpres 2024 Hari Ini: Prabowo-Gibran Tak Cuti, Menhan dan Wali Kota Solo Tetap Kerja
Inilah kegiatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (28/11/2023) akan menjadi hari pertama masa kampanye Pemilu 2024, seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Beberapa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memiliki agenda tersendiri di masa kampanye tersebut.
Diketahui dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapatkan izin untuk mengambil cuti, dalam rangka kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Termasuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto.
Lantas apa yangg akan dilakukan Prabowo bersama cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka, di masa kampanye hari pertama?
Terkait hal itu Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid memberikan penjelasan.
Baca juga: Giring PSI: Gimmick Gemoy Bikin Anak Muda Penasaran Dengan Visi Misi Prabowo
Nusron menyebut dipastikan Prabowo tetap akan aktif menjalankan tugas sebagai Menhan RI dan Gibran tetap bertugas sebagai Wali Kota Solo.
Nusron menambahkan nantinya Prabowo maupun Gibran hanya mengambil cuti saat dibutuhkan saja selama masa kampanye.
"Karena beliau masih menjabat aktif menjadi menteri pertahanan dan Mas Gibran masih menjabat aktif sebagai wali kota. Besok masih bekerja seperti biasa, tidak mengambil hak cuti," kata di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Nusron menyebut Prabowo-Gibran tetap ingin melayani masyarakat dan menjalani tugas negara.
"Keduanya bekerja melayani rakyat, menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya," katanya.
"Cuti kampanye dilakukan saat dibutuhkan untuk cuti, ya dia cuti, bisa akhir pekan, bisa awal pekan. Pokoknya saatnya dibutuhkan, kan undang-undang memperbolehkan cuti sewaktu-waktu dibutuhkan. Kalau memang dinyatakan belum ada keperluan cuti, ya bekerja seperti biasa," tukasnya.

Jadwal Masa Kampanye Pilpres 2024
Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berikut rincian jadwalnya:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.