Kamis, 28 Agustus 2025

Ombdusman Dapati Potensi Maladministrasi Baru Saat Kaji Integrasi Data Kependudukan Bagi Orang Asing

Ombudmsan RI menemukan bentuk potensi maladministrasi baru saat melakukan kajian tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penandatanganan Berita Acara Penyampaian Hasil Kajian Ombudsman RI tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan oleh para pejabat terkait,Selasa (28/11/2023). 

Kedua, lanjut dia, dalam mewujudkan integrasi tersebut yang juga amanat dari pasal 58 A peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 turut menimbulkan potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.

"Dan ini merupakan temuan baru dari jenis-jenis maladministrasi yang ada atau sering ditemukan oleh Ombudsman," kata dia.

Untuk itu, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan di antaranya agar Dirjen Dukcapil Kemendagri agar menyusun petunjuk teknis terkait proses verifikasi dan validasi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi Orang Asing.

Petunjuk teknis dimaksud tersebut meliputi pencatatan administrasi kependudukan bagi Orang Asing yang tinggal di Indonesia (SKTT dan KTP-el Orang Asing), pencatatan administrasi Kependudukan bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan, dan pencatatan administrasi kependudukan bagi WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan.

Kedua, kata dia, agar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham melaksanakan aturan yang ada.

"Agar melaksanakan ketentuan pasal 58 A Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Jemsly.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan empat kategori besar hasil temuan Ombudsman dari kajian tersebut meliputi administrasi dokumen keimigrasian orang asing, pewarganegaraan dan kewarganegaraan, pencatatan administrasi kependudukan bagi orang asing, dan integrasi data pencatatan orang asing di Indonesia.

Tahapan kajian yang dilakukan, kata dia, antara lain identifikasi, pengumpulan data, penyusunan, konfirmasi, dan penyerahan hasil.

Sedangkan lokasi di mana kajian dilakukan dipilih secara acak dan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Ombdusman.

Meski demikian, kata dia, secara statistik atau metode penelitian, pemilihan lokasi secaea acak tersebut dinilai sudah mewakili keseluruhan.

Kajian tersebut, kata dia, di antaranta dilakukan di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.

"Kita coba mengambil data yang ada hubungan atau interaksi antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia di mana di sana banyak proyek atau hubungan-hubungan bisnis maupun hubungan-hubungan secara politis," kata dia.

"Seperti misalnya di Sulwesi Tengah kita sampai di Morowali, Palu, demikian juga Kepulauan Riau karena di sana ada Batam, Singapura, dan Bintan. Demikian juga Aceh dan NTB juga," sambung dia.

Ia juga menjelaskan kajian tersebut dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat, pemberitaan media, dan data yang masuk ke Ombdusman.

Dalam laporan masyarakat tersebut, kata dia, ada beberapa warga negara asing yang sudah melaporkan ke Ombdusman.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan