Ombdusman Dapati Potensi Maladministrasi Baru Saat Kaji Integrasi Data Kependudukan Bagi Orang Asing
Ombudmsan RI menemukan bentuk potensi maladministrasi baru saat melakukan kajian tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
"Terutama ada kasus dulu warga negara Belanda yang palsu identitasnya dan 30 tahun sudah menjadi warga negara, akhirnya atas laporan tersebut dan kerja sama dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kita bisa menyelesaikan masalahnya," kata dia.
"Akhirnya yang bersangkutan bisa kembali ke negaranya dan hak kependudukannya dicabut. Itu yang pertama. Dan banyak lagi hal-hal atau informasi lain," sambung dia.
Dalam acara tersebut juga ditandatangani Berita Acara Penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan oleh para pejabat terkait.
Mereka di antaranya Jemsly, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzar, dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham diwakili Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Agato PP Simamora dengan disaksikan oleh Ketua Ombudsman Mokhamad Najih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.