Senin, 27 April 2026

Pilpres 2024

Ketua KPU Pastikan Tetap Ada Debat Cawapres

Ada lima kali debat kata Hasyim yang terbagi atas tiga debat untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tetap ada debat untuk capres cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Ada lima kali debat kata Hasyim yang terbagi atas tiga debat untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Hal itu ia sampaikan dalam keterangannya untuk menepis pemberitaan yang sempat beredar ihwal tak ada debat untuk cawapres.

"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).

Dalam kesempatan berbeda, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan debat capres cawapres harus diselenggarakan.

"Debat kampanye menurut UU pemilu itu lima kali diadakan. Lalu secara teknis Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 50 ayat 1 huruf a dan b menjelaskan tentang hal tersebut," jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan KPU melakukan rapat dengan tim kampanye semua paslon. Rapat itu, kata Idham, bukan berarti KPU harus mendengarkan keinginan seluruh tim kampanye tapi sebagai sarana komunikasi ihwal mekanisme pelaksanaan debat.

Lebih lanjut Idham pun turut menepis soal adanya misinformasi terkait tak ada debat bagi cawapres dalam Pilpres 2024 ini. Ia meminta untuk seluruh pihak mencari dari sumber informasi yang terpercaya.

"Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," ungkap Idham.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada para pemilih di Indonesia, bacalah sumber-sumber informasi dari media terpercaya, media yang tersertifikasi dewan pers," sambungnya.

KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam pokoknya tertulis ihwal debat bakal diikuti oleh pasangan capres cawapres.

"Peserta Debat Pasangan Calon diikuti oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden," sebagaimana dikutip dari isi Surat Keputusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved