Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Paslon Peserta Pilpres 2024 Bakal Hadir Lengkap dalam 5 Kali Debat Capres-cawapres, Ini Jadwalnya

KPU memastikan dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.

Kolase Tribunnews
KPU memastikan dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing. Hal ini berarti debat capres bakal didampingi oleh cawapres, demikian pula sebaliknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan ihwal tetap akan ada debat calon wakil presiden (Cawapres) di dalam tahapan Pemilihan Presiden tahun 2024, mendatang.

Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk calon presiden (Capres) dan dua debat untuk cawapres.

Hanya saja dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.

Hal ini berarti debat capres bakal didampingi oleh cawapres, demikian pula sebaliknya.

Baca juga: Materi Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali, Mulai Perdana 12 Desember 2023

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambung dia.

Nantinya, berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri.

Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," ungkap Idham.

Begitu juga sebaliknya dalam debat cawapres. Sementara, pasangan masing-masing hanya sebagai pendamping. Hal itu menurut Idham, tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Bantah Kabar yang Beredar, Raja-Raja di Timor Tegaskan Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 bakal hadir lengkap dalam lima kali debat capres-cawapres mendatang.

"Lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada 2 kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Namun begitu, meski debat itu telah dipersiapkan jatah bagi capres dan cawapres, Hasyim mengatakan para peserta Pilpres itu tetap hadir secara lengkap.

"Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir," katanya.

Perlunya pasangan calon hadir lengkap dalam setiap debat juga supaya publik dapat melihat teamwork atau kerja sama masing-masing capres cawapres.

Debat perdana capres cawapres bakal berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.

Hasyim Asy'ari mengkonfirmasi debat bakal berlangsung pada tanggal 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB.

"Iya benar, rencananya demikian," kata Hasyim, Jumat (1/12/2023).

KPU RI telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Merasa Didukung Jokowi dan Luhut, Prabowo Percaya Diri Menang di Pilpres 2024

Berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:

Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni: 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kali debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, dia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tanggapan TPN

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengakali format debat capres-cawapres.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan format debat harusnya dikhususkan baik untuk capres maupun cawapres sebagaimana aturan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim mengatakan capres cawapres bakal hadir lengkap dalam lima kali debat mendatang.

Hasyim menegaskan tetap ada debat khusus capres pun cawapres, hanya saja formatnya dengan membagi porsi debat.

"Jadi kalau mengatakan debat ini tetap lima kali dan capres dan cawapres itu akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya. Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima," ujar Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).

"Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah," sambungnya.

Lebih lanjut, Todung menegaskan bahwa rakyat punya hak untuk menilai siapa capres dan cawapres mereka.

Dengan format debat yang berbeda dari Pemilu 2029 ini maka rakyat tidak mendapatkan haknya dan berakhir mendapatkan pemimpin dengan cara seperti memilih kucing dalam karung.

"Ya seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung, kita perlu tahu secara transparan, secara total, siapa capres, siapa cawapres, apa visi, apa komitmen, apa kesiapan mereka, nah itu yang kita mesti lakukan," tuturnya.

Sehingga dalam pandangan TPN Ganjar Mahfud, format ideal adalah tiga kali debat untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut KPU RI tidak berhak mengubah format debat capres cawapres.

"Jadi saya ingin katakan kembali bahwa Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat tersebut," ucap Todung.

Format debat, lanjut Todung, seharusnya mengikuti aturan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Jika hendak mengubat aturan itu, maka KPU disebut harus mengubah undang-undang.

"Debat itu tetap mesti tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres dan kalau Ketua KPU dan KPU mengubah itu, dia harus mengubah undang-undangnya," tuturnya.

Todung juga memastikan, pihaknya belum membuat kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait format debat capres-cawapres peserta Pilpres 2024 mendatang.

Sebelumnya, Rabu (29/11/2023), KPU RI mengundang para pakar untuk berdiskusi terkait mekanisme debat.

Sorenya, di hari yang sama, KPU lanjut mengundang tim masing-masing paslon pilpres untuk menyampaikan hasil diskusi dan membangun kesepakatan.

Todung menegaskan, belum ada kesempatan yang terbangun sejauh ini antara pihaknya dengan KPU. Dia justru menyebut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, keliru.

"Saya tahu bahwa TPN masing-masing tim, masing-masing paslon itu sudah bertemu dengan pihak KPU. Sejauh yang saya tahu belum ada kesepakatan. Jadi kalau Ketua KPU menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan, saya kira itu keliru, setahu saya belum ada kesepakatan mengenai hal ini," ujar Todung.

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mempertanyakan keputusan KPU mengubah format debat capres-cawapres.

Diketahui pada pilpres sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah. Sementara itu pada Pilpres 2024 debat tak lagi dilakukan terpisah, melainkan bersamaan.

"Kebijakan KPU mengubah format ini menimbulkan pertanyaan. Khususnya para pemilih yang justru menanti saat debat cawapres akan dilakukan. Mayoritas pemilih kita, justru menunggu momen ini terjadi," kata Ray kepada Tribun Network, Sabtu (2/12/2023).

Ray menyebutkan bahwa publik menyayangkan diubahnya format debat capres-cawapres tersebut. Dia meyakini bahwa publik sejatinya ingin melihat debat cawapres, bukan capresnya.

"KPU malah mengaburkan formatnya dengan menggabungkan debat cawapres bersama capres. KPU seperti tidak menangkap apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat yang jelas-jelas merupakan pemiluh pada pilpres 2024 yang akan datang," sambungnya.

Ray menilai bahwa KPU seperti mengabaikan peran dan urgensi debat cawapres.

Menurutnya dengan mengaburkan format debat, KPU memperlakukan debat cawapres sebagai sesuatu yang tidak lebih penting dari debat capresnya.

"Padahal, debat cawapres bukan saja perlu untuk memastikan bahwa capres dan cawapresnya sama-sama memahami visi-misi dan program yang sama. Tetapi sekaligus memberi tempat yang layak bagi cawapres sebagai aktor penting dalam ketatanegaraan kita," tegasnya.

Dia menegaskan bahwa cawapres juga merupakan aktor yang dapat meningkatkan suara paslon.

Maka memberi kesempatan utuh bagi mereka tampil, artinya membuka kesempatan kepada siapapun paslonnya untuk dapat memikat pemilih.

"Adalah penting bagi KPU untuk mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat. Sebab, pada dasarnya, pemilu ini untuk pemilih. Maka karena itu, KPU harus memfasilitasinya dalam kebijakan," sambungnya.

Karena itu Direktur Lingkar Madani Indonesia tersebut meminta agar KPU mengevaluasi kembali format debat yang ditetapkan.

"Setidaknya, dapat dibagi dalam dua kali capres vs capres, dua kali debat capres/cawapres, dan satu kali debat cawapres. Pembagian seperti jauh lebih adil bagi paslon juga bagi pemilih," tegasnya.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan pun menilai, bahwa format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran.

"Dari sisi hak konstitusional warga negara, publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi yang memadai tentang figur kepemimpinan otentik pada masing-masing kandidat pemimpin, baik Capres maupun Cawapres, sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024," kata Halili.

Halili pun menyoroti hal yang lebih serius lagi yakni KPU semakin menebalkan kecurigaan publik bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka.

Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata.

Pertama, Putusan MK 90/2023 yang memberikan jalan bagi anak Presiden sekaligus keponakan Ketua MK saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang sebagai Calon Wakil Presiden bagi Calon Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, secara substantif maupun prosedural Putusan tersebut bermasalah dan, dalam berbagai pernyataan publik, SETARA menyebutnya sebagai kejahatan konstitusional (constitutional evil).

Kedua, putusan MKMK yang pada pokoknya menegaskan bahwa secara kelembagaan MK 'terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023', melalui Ketua MK yang sudah diberhentikan, yaitu Anwar Usman, ipar Presiden sekaligus Paman Cawapres Gibran.

Ketiga, pernyataan publik Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo bahwa saat KPK mengungkap kasus korupsi E-KTP dan menetapkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, sebagai tersangka, Presiden Jokowi marah dan meminta KPK untuk menghentikan pengungkapan kasus korupsi E-KTP.

Di mana, KPK dalam kenyataannya menolak permintaan Presiden. Pernyataan Agus dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata.

Konteks tersebut tentu menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik (yang mengarah pada Istana Negara) yang kerapkali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya.

"KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut (regressive) dan mengarah pada otoriterisme _(leading to authoritarianism). Namun, dengan keputusan mengenai format debat Pilpres 2024, KPU telah menebalkan kecurigaan publik mengenai intervensi kekuasaan eksternal atas KPU," papar Halili.

Dia pun menilai, sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu Cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam Debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal.

"Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi," pungkasnya. (Tribun Network/Yuda)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan