Pilpres 2024
Mekanisme Debat Capres Bakal Diputuskan Mandiri oleh KPU
Untuk proses penetapan ini, KPU dalam waktu dekat bakal kembali berdiskusi dengan ketiga tim pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mekanisme debat capres cawapres bakal diputus secara mandiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui KPU dalam hal mematangkan debat capres cawapres, pihakanya mengundang tim kampanye masing-masing calon untuk membahas dan mendengarkan mekanisme debat.
Namun begitu, Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan masukan dari tim kampanye pasangan calon tak memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat.
"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," kata Idham di Kantor KPU RI, Senin (4/12/2023).
"Secara mandiri itu artinya KPU mengambil keputusan secara legal framework, kerangka hukum, ya," sambungnya.
Untuk proses penetapan ini, KPU dalam waktu dekat bakal kembali berdiskusi dengan ketiga tim pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Sisa waktu 8 hari sebelum debat perdana dirasa KPU cukup dalam hal mempersiapkan dan memantapkan semua mekanisme debat.
"Mepet enggak mepet itu tergantung sudut pandangnya. Bagi kami itu adalah waktu yang cukup untuk mengkomunikasikan semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu (29/11/2023) KPU telah melakukan pertemuan pertama dengan seluruh tim pasangan calon.
Pertemuan itu lahir pasca-pertemuan KPU dengan para ahli guna membahas mekanisme debat.
Debat perdana capres cawapres bakal berlangsung di KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi ihwal debat bakal berlangsung pada tanggal 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB
"Iya benar, rencananya demikian," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
KPU RI telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024. Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:
- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:
12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-komisi-pemilihan-umum-kpu-idham-holik-saat-ditemui-di-kawasan-cikini.jpg)