Rabu, 3 September 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap berbagai video viral di media sosial mengenai kehadiran Mayor Teddy saat debat capres di KPU

Tangkap layar Tribun Video
Anggota TNI aktif, ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bernama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya diduga melakukan pelanggaran pemilu usai terpantau kamera ikut mengenakan baju kampanye dalam debat capres yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya terus mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Teddy.

"Sudah, sedang kami kaji. Kita tunggu hari ini," kata Rahmat Bagja, saat ditemui usai acara Sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) dan Bedah Buku 'Integritas Penyelenggara Pemilu' oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Bawaslu: Ajudan Prabowo Mayor Teddy Berpotensi Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, Bawaslu akan menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas oleh Mayor Teddy kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sebab, menurutnya, hal itu berkaitan dengan netralitas TNI.

"Sudah kami kaji, kami tunggu hari ini, nanti hari ini tindaklanjutnya kita akan sampaikan ke Panglima TNI," sambungnya.

"Karena kalau termasuk ke dugaan pelanggaran masuk ke netralitas TNI, jadi kita akan sampaikan ke Panglima TNI untuk menindaklanjutinya," kata Bagja.

Bagja mengatakan, pengkajian ini dilakukan berdasarkan inisiatif Bawaslu.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Mayor Teddy Ajudan Prabowo Bakal Diumumkan Bawaslu Pekan Depan

Sebab, jelasnya, Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap berbagai video viral di media sosial mengenai kehadiran Mayor Teddy saat debat capres di KPU menggunakan baju seragam pendukung Prabowo-Gibran.

"Ini di medsos sudah ramai sudah sampai di kami, sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan," ujar Bagja.

Bagja menegaskan, Bawaslu dalam hal ini hanya menyampaikan dugaan dan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran netralitas TNI oleh Mayor Teddy.

Sementara, soal siapa yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman untuk Mayor Teddy jika terbukti melanggar netralitas, itu akan diserahkan pada Panglima TNI.

"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran," tuturnya.

Mayor Teddy Indra Wijaya tertangkap kamera hadir dalam debat perdana capres di KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam.

Baca juga: Penjelasan Kubu Prabowo soal Heboh Ucapan Ndasmu Etik: Video Dipotong, Bercanda ke Kader Gerindra

Hal itu ramai menjadi perbincangkan di media sosial.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Ia berjanji dalam pekan ini bakal mengumumkan terkait proses yang bakal ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan