Pilpres 2024
Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024, KPU Bakal Tanyakan Lebih Detail
Ada sejumlah fakta yang diungkap PPATK terkait transaksi mencurigakan di Pemilu 2024, di antaranya kejanggalan dalam rekening khusus dana kampanye.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Ada sejumlah fakta yang diungkap PPATK terkait transaksi mencurigakan dana kampanye tersebut, mulai dari nilainya yang fantastis hingga kejanggalan dalam rekening khusus dana kampanye.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat dengan PPATK guna membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.
Idham menjelaskan data yang diterima KPU terkait PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.
KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Jadikan Laporan Dana Janggal dari PPATK Alat Bukti Tindakan Pelanggaran Pemilu
"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Idham menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK).
KPU tidak menangani rekening partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Aparat Wajib Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu 2024
"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'rekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan," kata Idham.
Idham juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan.
KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember 2023.
Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Terpisah, Bawaslu RI mengaku belum bisa menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya terbatas kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK.
“MoU kami dengan PPATK adalah PPATK akan memberikan informasi jika berkaitan dengan khusus rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu,” kata Bagja di kantornya, Selasa (19/12/2023),
“Jadi, di luar itu, kami rasa bukan kemudian kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu,” tambahnya.
Sehingga dalam hal ini, Bawaslu meneruskan laporan PPATK ke KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan data PPATK baru menjadi penting bagi Bawaslu saat nanti adanya laporan sumbangan dana kampanye.
Data pelaporan dana itu baru diterima oleh Bawaslu pada tanggal 7 Januari 2024 mendatang.
“Di situlah data PPATK ini menjadi penting, akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu,” ujarnya.
“Apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum, apakah sumbangan yang diberikan itu tidak melampaui ketentuan jumlah, sebagaimana diatur di (Pasal) 326, 327 (UU Pemilu),” ujar Lolly.
KPK Siap Proses Hukum Dana Mencurigakan dalam Pemilu 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka peluang untuk mengusut temuan PPATK tersebut.
Saat ini KPK menunggu laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK agar bisa ditindaklanjuti.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA tersebut KPK melakukan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Ghufron berharap PPATK segera mengirimkan LHA dimaksud agar segera diproses.
"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ujar dia.
Fakta-Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun mengungkap fakta terkait temuan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
1. Transaksi Mencurigakan meningkat lebih dari 100 Persen
Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan tersebut meningkat lebih dari 100 persen pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
2. Rekening Khusus Dana Kampanye Tak Bertambah dan Berkurang
Ivan pun menyebut transaksi mencurigakan itu ditemukan karena rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang tak bertambah maupun berkurang.
Padahal RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.
Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," kata Ivan.
3. Transakasi yang Ditelusuri Capai Triliunan
Sejauh ini, tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024.
Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.
Data-data transaksi mencurigakan pun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Besaran transaksi yang ditracing oleh PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.
"Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," ujar Ivan.
Selain itu, tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg).
Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.
Kemudian PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.
"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," katanya.
4. Ditemukan Sumber Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PPATK pun menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari sumber ilegal.
Termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Ivan Yustiavandana.
Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemuan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lain. Namun tak dibeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.
Sedangkan sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan.
(Tribunnews.com/ ashri/ ilham/ mario)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.