Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

PPLN Taipei Kirim Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sesuai Jadwal, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU menjelaskan alasan mengapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapka

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Ia menjelaskan alasan PPLN Taipeu melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan alasan mengapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Kata Hasyim demografi dan tahun baru China jadi alasan PPLN Taipei, mengirimkan kertas suara kepada pemilih tidak sesuai jadwal KPU.

Hasyim menjelaskan seharusnya surat suara tersebut dikirimkan ke pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.

Tapi PPLN Taipei sudah mengirimkan secara bergelombang pada 18 dan 25 Desember.

Atas hal itu kertas suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelas Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: KPU Rapat Evaluasi Debat Pilpres 2024 Besok, Penggunaan Singkatan Hingga Bahasa Asing Bakal Dibahas

Kemudian kata Hasyim PMI yang menjadi pekerja migran itu memiliki kondisi demografis dan aturan dari penyedia pekerja yang berbeda-beda.

Ia menyebutkan PMI ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali, bahkan satu bulan sekali.

Hasyim melanjutkan adanya Tahun Baru China di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024.

Membuat kantor pos tutup sehingga tidak bisa mengirimkan surat.

Baca juga: Diancam Dipolisikan, Ketua KPU Ingatkan Kasus Pidana yang Baru Menimpa Roy Suryo

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Hasyim kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara dengan metode pos lebih awal.

"Jadi boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023. Bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 sampai 11 januari 2024," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan ia mengerti kekhawatiran dari PPLN Taipei.

Meski begitu, ia mencermati pemilih masih punya waktu untuk mengembalikan kertas suara sebelum ditutup pada 15 Februari 2024.

"Bisa dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," tegasnya.

Sebelumnya viral di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan memperlihatkan tengah membuka surat suara Pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun, WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.

Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.

Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor - kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan