Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M

Timnas AMIN menyebut nominal uang yang diduga digelapkan Indra Charismadji tidak terlalu besar, hanya Rp 1,1 miliar.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, yang kini ditahan karena kasus pajak dan Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU) 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) buka suara soal kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji.

Mengutip TribunJakarta.com, Timnas AMIN merasa janggal dengan penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan secara mendadak.

Terlebih, menurut Timnas AMIN nominal pajak yang diduga digelapkan oleh Indra Charismiadji tidak terlalu besar.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.

"Dan nilainya pun mohon maaf tidak fantastis hanya Rp 1 miliar dan kasus perusahaan. Di perusahaan itu pun beliau tidak jadi apa-apa."

"Artinya kalau secara material hukum pun kasus hukumnya masih diperdebatkan," ucap Ari, ditemui di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Persilakan Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Ari kemudian mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan hukum demi kepentingan politik.

Jika aparat bermain-main dengan hukum, lanjut Ari, kepercayaan publik akan semakin luntur.

"Harapan kita kepada aparat penegak hukum jangan main-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik," imbuhnya.

Ari merasa gundah karena Indra Charismiadji ditahan saat kubunya tengah gencar melakukan kampanye jelang Pilpres 2024.

Terlebih, Indra Charismiadji kini menjabat di posisi strategis Timnas AMIN.

"Kegundahan kami ketika Pak Indra sedang aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini karena beliau kebetulan membantu dalam acara Natal dan tahun baru ini, kok beliau dilakukan penahanan, apakah perlu?"

"Terus terang kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan," terangnya.

Ari menambahkan, kasus dugaan pajak dan TPPU yang menjerat Indra Charismiadji sudah berjalan cukup lama, tepatnya sejak 2019 lalu.

Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu

Menurut Ari, Indra Charismiadji selalu bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

"Kita sama-sama mengetahui kasus ini adalah kasus yang sudah berjalan lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak, ditangani oleh pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini Indra Charismiadji ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU, terhitung sejak Rabu (27/12/2023).

Selama mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Rutan Kelas I Cipinang, Indra Charismiadji masih bisa dikunjungi pihak keluarga, dengan catatan memperoleh izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Klarifikasi Pihak Kejaksaan

Timnas AMIN menggelar jumpa pers atas refleksi penegakan hukum selama Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, mereka turut mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Timnas AMIN menggelar jumpa pers atas refleksi penegakan hukum selama Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, mereka turut mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu

Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara yang dihadapi Indra Charismiadji tidak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan perkara yang menyeret Indra Charismiadji bukan disidik oleh kejaksaan.

Melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Timur.

Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani kejaksaan.

Dalam kasus ini, kejaksaan hanya menerima pelimpahan sebagai penuntut umum untuk keperluan persidangan.

Karena itu, kejaksaan tidak bisa menghentikan perkara ini dan langsung menahan Indra Charismiadji.

"Ketika perkara sudah P21 dan dinyatakan lengkap, mereka melimpahkan, ya pasti kita melakukan tindakan hukum lain. Siapapun yang Tahap II saat itu ya kita lakukan penahanan," ujar Ketut, Kamis.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jubirnya Ditahan Kasus Pajak, Timnas AMIN Ingatkan Tak Mainkan Kasus Hukum untuk Kepentingan Politik

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan