Pemilu 2024
Apa Itu PTPS Pemilu? Ini Tugas, Wewenang, dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Mengenal apa itu Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu), tugas dan wewenang hingga gajinya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu).
Sebentar lagi, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mulai membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen ini dibuka seiring semakin dekatnya tahapan Pemilu 2024.
Adapun pengumuman masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
Apa Itu PTPS Pemilu
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: INFOGRAFIS: Upah Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik 2 Kali Lipat Dibandingkan 2019
Dikutip dari situs Bawaslo.go.id, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD
Gaji Pengawas TPS
Dikutip dari situs Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Adapun rincian gajinya sebagai berikut:
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.