Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

AWK Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ditangkap Jember.

Editor: Adi Suhendi
dok: LOC Indonesia
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ditangkap Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) pagi.

AWK (23) kini menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim).

AWK akan diperiksa dengan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Jember ke Surabaya.

"Pemeriksaan di Polda Jatim. AWK sedang dalam perjalanan dari TKP di Jember ke Polda Jatim," tutur dia saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Sosok Pelaku Pengancaman Anies Baswedan di Medsos Ditangkap di Jember, Polisi Lakukan Pendalaman

Dalam introgasi awal ujar Sandi, pelaku mengakui bahwa akun TikTok @calonistri71600 adalah miliknya.

Selain itu, AWK juga mengakui komentar bernada ancaman itu berasal dari ketikannya.

Disinggung soal motif, kepolisian masih akan mendalaminya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan

"Karena ini dalam proses perjalanan dari TKP ke Polda Jatim, ada introgasi awal. Bahwa dia mengakui itu benar akun yang bersangkutan. Dan tim sedang mendalami untuk motifnya dan lain-lain," ungkap dia.

Sejauh ini, HP pelaku telah disita dan dijadikan alat bukti.

"AWK ini dia menggunakan akun TikTok calonistri71600. Hpnya sebagai alat bukti. Yang jelas dia melakukan pengancaman dan kini sudah ditindaklanjuti. Untuk detailnya mohon waktu," ungkap Sandi.

Disebut Sandi, AWK terancam UU ITE Pasa 29 tentang Pengancaman di Media Sosial.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan