Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2024

Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024, Simak Tata Caranya

Senin (15/1/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024. Ini tata caranya.

Penulis: Sri Juliati
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Senin (15/1/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024. Ini tata caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, simak tata caranya di bawah ini.

Senin (15/1/2024) hari ini adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024.

Setelah itu, KPU hanya akan membuka layanan pindah TPS memilih untuk alasan tertentu.

Pindah TPS memilih adalah mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 karena suatu alasan.

Misal merantau karena belajar atau bekerja, sakit sehingga harus menjalani rawat inap, pindah domisili, hingga tertimpa bencana alam.

Agar tetap bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024, ia harus mengajukan pindah TPS memilih.

Inilah tata cara pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Bawaslu RI:

1. Pastikan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Cara cek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 hanya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datang Langsung

Pemilih yang terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah TPS memilih, dapat langsung datang ek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili

3. Serahkan Dokumen

Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP/KK (pemilih dalam negeri) atau paspor dan/atau KTP/KK (pemilih luar negeri) dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

4. Dokumen Diverifikasi

Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

5. Unggah ke Sidalih

Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung ke dalam Sidalih.

6. Penentuan TPS Sesuai Kuota

Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.

7. Dapatkan Surat Pindah Memilih

Pemilih mendapatkan dokumen formulir A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.

Alasan Pindah TPS

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih TPS pada Pemilu 2024:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Anggota Bawaslu RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023)
Anggota Bawaslu RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023) (Mario Sumampow)

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."

"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan