Pilpres 2024
Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, PKB Abstain, Golkar Menolak, Demokrat: Jangan Buat Gaduh
Inilah tanggapan tiga partai politik (parpol), yaitu PKB, Partai Golkar, dan Partai Demokrat soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden."
"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan DPR lah yang berwenang untuk menangani usulan semacam itu.
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambungnya.
Selain mengusulkan pemakzulan presiden, kelompok tersebut, kata Mahfud, juga memberikan masukan soal berbagai dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 ini.
Merespons hal itu, dia menuturkan Kemenko Polhukam bukanlah penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu yang resmi dan independen ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh sebab itu, dia menyampaikan masukan semacam itu penting untuk diberikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan pemilu."
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas pemilu kita," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.