Pilpres 2024
Soroti Isu Pemakzulan Presiden: Fahri Hamzah Singgung Kekuatan Asing, Yusril Ihza Jelaskan Ini
Saat ini isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah bergulir. Begini kata Fahri Hamzah dan Yusril Ihza Mahendra.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Namun, pemakzulan yang hanya diusulkan oleh salah satu kelompok masyarakat itu tidak dijelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Jokowi.
Yusril pun sepakat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemakzulan itu bukan kewenangan Menko Polhukam, melainkan urusan DPR.
Usulan Pemakzulan Presiden
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Mereka adalah Faizal Assegaff, Syukri Fadoli, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan kawan-kawan lain.
Mahfud MD menyebut salah satu usulan dari kelompok itu ialah terkait pemakzulan presiden.
Pria berusia 66 tahun tersebut menegaskan dirinya tak menyatakan setuju atau tidak dengan usulan itu, tetapi mempersilakan Faizal cs untuk menyampaikannya kepada partai politik dan DPR.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden."
"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan DPR lah yang berwenang untuk menangani usulan semacam itu.
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambungnya.
Selain mengusulkan pemakzulan presiden, kelompok tersebut, kata Mahfud, juga memberikan masukan soal berbagai dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 ini.
Merespons hal itu, dia menuturkan Kemenko Polhukam bukanlah penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu yang resmi dan independen ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh sebab itu, dia menyampaikan masukan semacam itu penting untuk diberikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan pemilu."
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas pemilu kita," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam/Abdi Ryanda Shakti/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.