Pilpres 2024
Marak Alat Peraga Kampanye Akibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Minta Masyarakat yang Hati-Hati
Ade Ary juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan tetap saling menghormati meski banyak APK yang tidak tertib.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena kecelakaan lalu lintas akibat alat peraga kampanye (APK) mulai dari baliho hingga bendera marak terjadi belakangan ini.
Terkait itu, Polda Metro Jaya hanya mengimbau para pengendara untuk berhati-hati dalam berkendara di jalan.
"Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati berkendara. Jalan adalah fasilitas umum, yang digunakan oleh berbagai pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Ade Ary juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan tetap saling menghormati meski banyak APK yang tidak tertib.
"Mari sama-sama patuhi rambu-rambu yang ada, kita saling menghormati agar terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," ucapnya.
Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal yang membuat gangguan keamanan dan ketertiban yang ada.
"Nomor telepon gratis, 110 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian apabla menemukan gangguan keamanan ketertiban ataupun menjadi korban kejahatan silakan menggunakan fasilitas tersebut," ucapnya.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Jatuh Akibat Tertimpa Baliho, Bawaslu Desak Peserta Pemilu Copot APK
Untuk informasi, pemasangan alat peraga kampanye (APK) belakangan ini menjadi sorotan karena merusak keindahan hingga menyebabkan sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas.
Pertama, seorang pemotor di Kembangan, Jakarta Barat terluka setelah tertimpa salah satu baliho partai yang terpasang di sepanjang bahu jalan.
Dari video yang viral di media sosial, saat itu pemotor tengah melintas di lokasi. Namun, beberapa saat kemudian baliho partai tersebut jatuh dan menimpa beberapa pengendara sepeda motor.
Terlihat ada juga sejumlah pemotor yang juga terjatuh akibat kaget ada baliho partai yang roboh. Terlihat pula baliho tersebut tersangkut di salah satu pemotor.
Lalu, kasus kedua menimpa sepasang pasangan suami-istri (pasutri) di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Flyover Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 09.45 WIB.
Keduanya terjatuh karena bendera partai politik (parpol) yang terjatuh hingga mengganggu konsentrasi pengemudi khususnya sepeda motor.
"Ya, (korban) suami istri boncengan. Dari anggota yang cek TKP itu ada 12 bendera yang rubuh dengan posisi masih terikat di pagar besi. Bendera dari berbagai partai," kata Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan Kampanye Prabowo
Akibatnya, pasutri tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.
Terakhir, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat diduga tertimpa baliho tersebut di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur Senin (22/1/2024) siang.
Insiden ini sempat viral di sosial media, lewat unggahan akun instagram @info_jakartatimur merekam emak-emak yang menjadi korban terduduk di trotoar. Sementara, baliho yang roboh menutup satu lajur jalan.
Terkait itu, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra membenarkan adanya insiden kecelakaan tersebut akibat baliho yang roboh.
"Korban dua orang, mengalami luka ringan. Penyebabnya (baliho roboh) karena angin kencang," ujar Panji saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Panji mengatakan baliho tersebut saat ini sudah ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.
Sementara itu, Panji mengatakan pihak pemilik baliho pun telah menemui korban untuk menyelesaikan masalahnya.
"Dari pihak Panwascam sudah menertibkan baliho tersebut dan caleg tersebut sudah mendatangi korban untuk silaturahmi," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.