Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye di Hadapan Prabowo

Jokowi berpandangan, baik menteri-menteri atau pun presiden itu memiliki hak demokrasi untuk memihak salah satu paslon dalam kontestasi Pilpres 2024.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seorang menteri dan kepala negara boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Bahkan ungkapnya, presiden boleh ikut berkampanye dalam pesta demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dihadapan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto saat sama-sama berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media.

Jokowi berpandangan, baik menteri-menteri atau pun presiden itu memiliki hak demokrasi.

Pasalnya, meskipun mereka merupakan pejabat publik, mereka juga pejabat politik, sehingga boleh berpolitik.

Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman ikut menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan di Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkap Habiburokhman karena merespons sejumlah tudingan yang menyebut Jokowi melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon.

Apalagi saat ini putra sulungnya juga ikut dalam kontestasi politik.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga."

Baca juga: Senyum Semringah Jokowi saat Lihat Prabowo Ancang-ancang Joget Gemoy

"Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres, mengacu Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," tegas Habiburokhman, Rabu.

Habiburokhman pun menampik jika Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kita bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent."

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman pun memberikan contoh bahwa hal ini juga terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," jelas Habiburokhman.

Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan.

Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan calon yang didukungnya.

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas Habiburokhman.

Baca juga: Agenda Capres Hari Ini: Prabowo Serahkan Super Hercules Baru, Anies Kampanye di Cilacap, Ganjar?

Jokowi Harusnya Menahan Diri 

Hal lain yang menjadi sorotan saat ini adalah adanya kunjungan Jokowi di berbagai tempat menjelang Pilpres 2024, seperti salah satunya ke Jawa Tengah.

Padahal, kontestasi politik lima tahunan akan diselenggarakan kurang dari satu bulan lagi.

Pengamat politik Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Andreas Pandiangan menilai kunjungan kerja Jokowi di Jawa Tengah menjelang pemungutan suara dipandang sebagai sesuatu yang tak elok.

Terlebih dilakukan pada masa kampanye terbuka.

Kunjungan Jokowi justru akan mengganggu proses jalannya demokrasi di masyarakat.

Seperti diketahui pada Januari ini Presiden tercatat telah mengunjungi sejumlah daerah di Jateng di antaranya Cilacap, Banyumas, Purworejo, dan Brebes, Salatiga, Magelang, Temanggung, dan Wonosobo.

Pada Selasa (23/1/2024), Jokowi juga berkunjung ke Grobogan, Blora, dan Kota Semarang.

"Sejak minggu kemarin kan kita memasuki kampanye terbuka, tampaknya seharusnya tidak dilakukan kunjungan itu ke daerah mana pun, bukan hanya Jateng," ungkap Andreas, Senin.

Menurutnya, terlepas dari posisi Jokowi sebagai kepala negara yang berhak untuk menjumpai masyarakat, Jokowi mestinya mampu menahan diri.

Mengingat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Di pilpres Pak Jokowi sadar atau tidak sadar, orang sudah tahu ada konflik kepentingan, dalam hal ini citranya Gibran."

"Alangkah baiknya sebagai presiden tidak melakukan apa pun kunjungan ke daerah supaya bisa berjarak, harus berjarak," jelas Andreas.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Tegaskan, Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak Salah Satu Capres

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Muhammad Zulfikar)( WartaKotalive.com/Rusna Djanur Buana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan