Jumat, 14 November 2025

Pilpres 2024

Sikap Jokowi: 3 Kali Bahas Netralitas, Kini Sebut Presiden Boleh Memihak hingga Tunjukkan UU Pemilu

Perubahan sikap Jokowi selama Pemilu 2024. Mulanya mengingatkan netralitas sampai tiga kali hingga sebut presiden boleh memihak dan berkampanye.

Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. Perubahan sikap Jokowi selama Pemilu 2024. Mulanya mengingatkan netralitas sampai tiga kali hingga sebut presiden boleh memihak dan berkampanye. 

Dia mengatakan pejabat boleh berkampanye, dan bukan hanya menteri, bahkan presiden juga boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh." 

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," ujar Jokowi.

Namun dengan catatan ketika berkampanye, para pejabat itu tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya.

Jokowi Beri Klarifikasi

Kemudian, Presiden Jokowi menyampaikan klarifikasi soal pernyataannya itu melalui video berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut. 

Oleh karena itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana. 

"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya. 

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi, yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye. Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Dia mengaku hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan. 

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Deni/Muhammad Zulfikar/Taufik Ismail/Milani Resti)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved