Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kata Polisi soal HP Aiman Witjaksono Disita Kasus Aparat Tak Netral di Pemilu Meski Berstatus Saksi

Dirreskrimsus Polda Metro sebut penyitaan HP Aiman Witjaksono merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebelum diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023). Dirreskrimsus Polda Metro sebut penyitaan HP Aiman Witjaksono merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita handphone (HP) Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat diperiksa dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024) malam.

Terkait itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan tersebut merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).

Ade Safri mengatakan tujuan penyitaan ini merupakan kepentingan penyidikan hingga peradilan nantinya.

"Untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkap jika Aiman saat ini masih berstatus saksi dalam kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024).

Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.

Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya.

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo mendatangi Polda Metro Jaya saat Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono diperiksa soal kasus tudingan aparat tidak netral pada Jumat (26/1/2024) malam
Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo mendatangi Polda Metro Jaya saat Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono diperiksa soal kasus tudingan aparat tidak netral pada Jumat (26/1/2024) malam (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.

"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.

Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.

"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.


Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.

Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka.
Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan