Pilpres 2024
Hasto PDIP: Mundurnya Mahfud MD dari Kabinet Karena Kecewa Pada Komitmen Netralitas di Pilpres 2024
Hasto Kristiyanto bicara soal mundurnya Mahfud Md sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bicara soal mundurnya Mahfud Md sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Hasto mengatakan, sebelumnya Mahfud MD tidak menggunakan segala fasilitas di Kemenkopolhukam untuk berkampanye.
Hal tersebut, kata Hasto, bagian dari upaya Mahfud MD membangun keteladanan dalam melakukan gerak kampanye.
Sayangnya, sikap negarawan tersebut tak diikuti dengan komitmen pemimpin tertinggi.
"Ternyata pada akhirnya dihadapkan pada suatu peristiwa penting ketika tanggal 24 Januari 2024, di hadapan jajaran TNI, Pak Jokowi menyatakan sebagai pejabat publik, sebagai tokoh politik, itu boleh berpihak, boleh berkampanye," kata Hasto saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Survei Terbaru Indikator Soal Capres 2024 di Jatim: Prabowo-Gibran Unggul, Disusul Ganjar-Mahfud
Menurut Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud ini, sikap ketidaknetralan dalam Pemilu itu justu membawa demokrasi di Indonesia pada titik kritis.
Terlebih, segenap civitas akademika di Universitas menyampaikan sikap terhadap kondisi saat ini.
"Inilah yang kemudian membawa demokrasi Indonesia pada titik yang sangat kritis, yang mendorong para guru bangsa untuk turun gunung, dan para kelompok-kelompok pro demokrasi. Bahkan civitas UGM menyampaikan sikapnya di tempat yang sangat keramat, tempat yang sangat penting dan menjadi simbol dari UGM, yaitu Balairung," jelas Hasto.
Selain itu, Hasto menduga, jika mundurnya Mahfud MD bagian dari kekecewaan terhadap proses hukum yang memenangkan Pra Peradilan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca juga: Apakah Menteri PDIP Bakal Ikut Jejak Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi? Ini Kata Hasto Kristiyanto
Apalagi, disinyalir ada lobi-lobi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanupulasi hukum di MK.
"Kami mendapatkan kabar bahwa berbagai upaya-upaya pemberantasan korupsi terkait dengan kasus yang terakhir tentang menangnya di PraPeradilan dari Wamenkumham itu disinyalir terkait dengan lobi-lobi yang dilakukan di MK, untuk memanupulasi hukum di MK," ungkap Hasto.
"Pemunduran Prof Mahfud adalah seruan moral agar 13 hari ke depan itu betul-betul dapat ditegakkan etika norma dan pranata politik yang baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD resmi memberikan keterangan terkait keputusannya mundur sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Rabu (31/1/2024).
Mahfud MD menilai, dengan segala pertimbangan, saat ini merupakan momen yang tepat untuk pamit dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski belum resmi mundur, namun surat pengunduran Mahfud MD telah siap.
"Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung, tentang masa depan politik saya yang belakangan ini menjadi perbincangan publik," ungkap Mahfud MD, Rabu, dikutip dari kanal YouTube miliknya.
Mahfud menyebut, surat itu akan disampaikan setelah mendapatkan jadwal bertemu dengan presiden.
"(Surat pengunduran diri) saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, saya langsung sampaikan," ungkap Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan alasannya ingin menyampaikan surat pengunduran diri secara langsung kepada Jokowi.
"Karena saya dulu diangkat dengan penuh kehormatan dan kepercayaan, saya dipercaya oleh beliau dan saya percaya kepada beliau."
"Sehingga saya bekerja dengan hati-hati dan selama 4,5 tahun ini Insyaallah baik, oleh sebab itu kami diberi tugas dan menerima tugas dengan saling menghormati maka saya tidak akan tinggal gelanggang, colong pelayu, saya akan pamit baik-baik," ungkap Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.