Senin, 1 September 2025

Pilpres 2024

Bidkum Polda Metro Akan Hadir untuk Jawab Gugatan Aiman Witjaksono di PN Jaksel

Kabid Hukum Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan hadir untuk memberikan jawaban atas permohonan Aiman Witjaksono.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menjelang sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) Fahmi Ramadhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut siap menjawab gugatan praperadilan tentang penyitaan ponsel yang dilayangkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, (20/2/2024).

Adapun sebelumnya kubu Aiman telah menyampaikan permohonannya kepada hakim tunggal Delta Tama dalam sidang perdana praperadilan yang digelar hari Senin, (19/2/2024).

Setelah pembacaan permohonan kubu Aiman selesai, hakim Delta selanjutnya mengagendakan pemberian jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata, memastikan bahwa pihaknya akan hadir untuk memberikan jawaban atas permohonan Aiman.

"Ya besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujar Leonardus saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Lebih lanjut, Leo juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar apa yang disampaikan kubu Aiman dalam permohonannya tersebut.

Namun, Leo tak banyak berkomentar perihal permohonan yang telah disampaikan Aiman.

Eks Kapolres Metro Jakarta Timur itu hanya mengatakan bahwa pihaknya siap hadir untuk memberikan jawaban terkait gugatan tersebut.

"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," katanya.

Aiman Minta Ponselnya Dikembalikan

Baca juga: VIDEO Nilai Penyitaan Tak Sah, Aiman Minta Hakim Perintahkan Polda Metro Kembalikan Ponselnya

Sebelumnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam salah satu poin permohonannya, kuasa hukum Aiman, Finsesius Mendrofa, meminta hakim tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan ialah satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono serta satu buah akun surel milik Aiman.

Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu, dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi,  "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu, ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," katanya.

(Tribunnews)
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan