Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilu 2014

KPU Tiba-tiba Hentikan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, PDIP: Perlu Ada Audit Forensik

Dia mengungkapkan, saat ini rekapitulasi di tingkat daerah hampir keseluruhan sudah selesai, sementara Sirekap belum mencapai 100 persen.

Penulis: Fersianus Waku
ISTIMEWA
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andreas Hugo Pareira 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi X DPR RI fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira mengusulkan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini merespons keputusan KPU yang menghilangkan grafis perolehan suara di Sirekap sejak Selasa (5/3/2024) kemarin.

Andreas mengatakan, berbagai masalah yang muncul belakangan ini mendorong agar Sirekap diaudit.

"Makanya itu, perlu ada audit forensik terhadap hubungan IT ini. Kenapa? Karena ini menjadi isu dan polemik," kata Andreas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, masyarakat sangat berharap dengan Sirekap yang memiliki pembiayaan cukup besar.

Andreas menjelaskan, seharusnya Sirekap dengan mudah mengontrol proses perhitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena rekapitulasinya cepat.

"Tapi ini kan justru terbalik. PPK sekarang sudah jalan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini rekapitulasi di tingkat daerah hampir keseluruhan sudah selesai, sementara Sirekap belum mencapai 100 persen.

"Kalau misalkan sekarang, saya sudah tahu ini penghitungan suara untuk kami. Sementara di Sirekap masih jauh, baru 60 persenan. Sementara di penghitungan di tingkat provinsi sekarang sudah 100 persen," ucap Andreas.

Baca juga: 5 Fakta Baru Dugaan Gratifikasi Rp 100 M Ganjar Pranowo: PDIP Respons Santai, Gerindra Ikut Bela

Sejak pukul 20.50 WIB, Selasa (5/3/2024), grafik perolehan suara pemilih presiden yang biasanya ditampilkan di laman Sirekap menghilang. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara Pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) malam.

Baca juga: Tak Hanya PSI, Bawaslu Periksa Semua Parpol Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Idham menjelaskan, fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat.

Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Formulir model C.Hasil plano di setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir model D.Hasil

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di model C.Hasil jadi berbeda.

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik. Maka dari itu, kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS, dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.

--

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan