Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sederet Pembelaan PDIP usai Ganjar Dilaporkan ke KPK, Hasto hingga Deddy Sitorus Singgung Hak Angket

Sederet pembelaan PDIP seusai Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi bernilai Rp 100 miliar.

Penulis: Jayanti TriUtami
YouTube KPU
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo. Terkini, Ganjar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp 100 miliar dari Bank Jateng. 

"Saya sering diintimidasi, tetapi karakter kami yang dibangun, semakin kami diintimidasi, semakin kami melawan," tandasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan politisi PDIP, Deddy Sitorus.

Deddy menduga laporan terhadap Ganjar merupakan buntut dari usulan hak angket.

"Upaya pembunuhan karakter Mas Ganjar," ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Deddy juga menganggap laporan ini hanyalah pengalihan isu atas polemik dugaan penggelembungan suara PSI.

KPK Tak Melihat Unsur Politis

Sementara itu, KPK membantah dugaan adanya unsur politis di balik laporan IPW.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan IPW sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau kami itu kan enggak pernah melihat apakah ini ada unsur politiknya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu kita enggak lihat seperti itu ya,” ujar Alex, Rabu.

Baca juga: Rekapitulasi KPU DKI: Prabowo Unggul di Kepulauan Seribu, Beda Tipis dengan Anies, Ganjar?

"Saya yakin staf kami di bawah enggak peduli warna dari orang itu apa."

Dalam mengusut kasus ini, KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini dilakukan untuk mendalami pergerakan transaksi keuangan terkait asuransi Bank Jateng kepada Ganjar.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan