Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jawaban Menohok Gibran Soal Pilpres 2024 Diulang: Apa Minta Diulang Sampai Menang? 

Gibran berikan jawaban menokoh atas permintaan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD soal Pilpres diulang.

Tangkap layar Kompas Tv
Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Gibran Rakabuming Raka memberikan jawaban menokoh atas  permintaan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk melakukan Pilpres 2024 ulang. 

Sebelumnya, tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau kubu paslon nomor urut 3 telah resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Adapun kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir dari Kompas.com, permintaan ini senada dengan permintaan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Alasan MK harus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran lantaran melanggar hukum terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Selain permintaan diskualifikasi, kubu Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang karena ada dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (Bansos) jelang Pilpres 2024 lalu.

Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.

Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung.

Permintaan Senada

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan kubu Ganjar-Mahfud, tapi juga kubu Anies-Cak Imin.

Pun demikian dengan dugaan penyelewengan bansos juga dipermasalahkan kubu 01.

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan pemerintah menggelontorkan bansos dengan anggaran yang sangat besar, bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah.

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.

"Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," katanya.

Baca juga: Imbauan Larang Bagikan Bansos 2 Bulan Jelang Pilkada, Ray Rangkuti: Bansos Punya Efek Elektabilitas

Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Apakah Minta Diulang Sampai Menang?', Gibran Respons Permintaan Pilpres Ulang AMIN & Ganjar-Mahfud, 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan