Pilpres 2024
4 Menteri Diminta Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Kata Hakim MK hingga Reaksi Kubu Prabowo
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud minta MK panggil sejumlah menteri Presiden Jokowi untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres.
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta 4 menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.
Empat menteri itu diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Keempat menteri itu diminta bersaksi terkait dalil soal pengerahan sumber daya negara oleh Presiden Jokowi, utamanya pengerahan bantuan sosial (bansos) untuk mendongkar perolehan suara paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan senada juga diutarakan oleh kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar majelis hakim MK bisa membantu menghadirkan dua menteri Jokowi.
Dua menteri yang diharapkan hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
MK Buka Kans
Menanggapi permintaan itu, MK membuka peluang untuk menghadirkan beberapa menyeri di kabinet Jokowi.
Meski demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa salam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahakamah harus berhati-hati.
Sebab, kata Suhartoyo, ada irisan-iriang keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.
Baca juga: Tim Ganjar Minta 4 Menteri Bersaksi, Otto Hasibuan: Kami Juga Minta Bu Megawati Dipanggil, Mau Nggak
Sehingga, bila nantinya 4 menteri itu dihadirkan maka kapsitasnya bukan sebagai saksi atau ahli pemohon.
Melainkan, pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah di persidangan.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim."
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujar Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Reaksi Kubu Prabowo-Gibran
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai seharusnya menteri tak perlu dipanggil bersaksi.
"Kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu (panggil menteri) tidak terjadi, kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto, Kamis (28/3/2024).
Ia menilai perkara hasil Pilpres ini merupakan sengketa antar dua pihak.
Sehingga, dalam hukum, menurut Otto, berlaku asas yang sifatnya universal.
Artinya, bagi mereka yang mendalilkan sesuatu maka mereka yang harus mebuktikannya.
"Jadi istilahnya adalah, terutama adalah berdeun proof, kalau you mau membuktikan sesuatu, you cari buktinya. Jadi jangan dia datang ke pengadilan, (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar, tolong Hakim panggil si anu', itu enggak bisa. Ini perkara dua pihak," jelasnya.

Adapun permintaan pemanggilan pihak kepada majelis hakim, jelas Otto, dapat dilakukan jika sengketa yang berlangsung merupakan pengujian undang-undang.
"Tapi perkara yang namanya sengketa lalu dia minta menteri, kalau dia minta Megawati (Ketua Umum PDI Perjuangan) dipanggil terus enggak habis-habis kan," katanya.
Namun demikian, Otto menyoroti sikap majelis hakim MK yang sudah menerapkan hal yang sebagaimana mestinya.
"Tapi, tadi hakim sudah tegas mengatakan memang begitu."
"Tapi, kalau Mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari Mahkamah, Mahkamah boleh memanggil, tapi kami (Para Pihak) enggak boleh nanya, Mahkamah saja yang nanya-nanya, itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," kata Otto.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.