Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Berbulan-bulan Dirayu Ketua KPU RI, Korban Akhirnya Mengundurkan Diri dari PPLN
Dari kronologi korban, lanjut Aristo, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama tahapan Pemilu 2024, yakni sejak Agustus 2023 hingga Mare
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi korban dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Hari-H pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan usai menyampaikan aduan terhadap Hasyim ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Korban memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai PPLN sebab secara terus-terus merasa dirugikan oleh Hasyim Asyarai.
”Jadi, ini kan ada terus-terusan. Terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN,” kata Aristo kepada awak media.
Baca juga: Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan
Dari kronologi korban, lanjut Aristo, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama tahapan Pemilu 2024, yakni sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Susul Megawati, Eks KSAU hingga KSAL Ajukan Amicus Curiae ke MK
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asyari enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut.
Hasyim hanya mengatakan akan menanggapi laporan tersebut pada waktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Pernah Dilaporkan Kasus Serupa
Ini merupakan kali kedua Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU |
---|
Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS |
---|
Usai Buat Hasyim Asyari Dipecat dari KPU, CAT Balik ke Belanda dan Mulai Aktivitas Seperti Biasa |
---|
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari |
---|
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.