Pilpres 2024
Mengapa Prabowo Larang Pendukungnya Gelar Aksi Jelang Putusan MK? Singgung soal Pihak Kuat & Lemah
Prabowo Subianto melarang para pendukung pasangan Prabowo-Gibran melakukan aksi apapun di Mahkamah Konstitusi RI (MK) hari ini, Jumat (19/4/2024).
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (22/4/2024) mendatang Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Jelang pengumuman hasil sidang MK, dikabarkan hari ini Jumat (19/4/2024) akan ada demo para pendukung capres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di gedung MK.
Informasi dihimpun Tribun, aksi disebut akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada 19-22 April 2024 mendatang.
Aksi itu untuk mengawal putusan MK terkait hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.
Baca juga: Arahan Prabowo, Aksi Damai di Depan Gedung MK Jumat Siang Dibatalkan
Namun secara tegas Prabowo Subianto melarang para pendukung pasangan Prabowo-Gibran melakukan aksi apapun di Mahkamah Konstitusi RI (MK) hari ini, Jumat (19/4/2024).
Prabowo punya alasan sendiri mengapa para pendukungnya tak boleh melakukan aksi di MK.
Prabowo meminta para pendukungnya agar bisa menjaga kerukunan antar masyarakat.
Meskipun dirinya menyadari tudingan Pilpres 2024 curang adalah tuduhan yang kejam.
"Hal ini tidak berarti bahwa kita lemah, tidak, justru orang yang kuat adalah orang yang dapat mengendalikan perasaannya," kata Prabowo dalam keterangannya lewat video yang diterima, Kamis (18/4/2024) malam.
Menurut Prabowo, pihak yang kuat justru merupakan orang-orang yang bisa menahan diri.
Karena itu, Prabowo meminta agar seluruh pendukungnya menahan diri untuk tidak menggelar aksi apapun jelang putusan gugatan sengketa Pilpres.
"Pihak yang kuat adalah pihak yang bisa menahan diri, pihak yang kuat adalah pihak yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan atau pribadi," ujar dia.
Baca juga: 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sudah Didalami Hakim, tapi Belum Tentu Dijadikan Pertimbangan
Prabowo mengeluarkan statemen tersebut tepat beberapa jam setelah adanya kabar jika pendukung pasangan capres nomor urut 2 akan menggelar aksi damai.
Rencananya aksi damai itu akan digelar pada Jumat (19/4/2024), salah satunya di depan Gedung MK RI dan Kementerian BUMN yang dijadikan titik kumpul.
Prabowo mengakui, tudingan yang dilayangkan pihak lain terhadap perolehan suara dirinya bersama Gibran Rakabuming Raka sejatinya memang melukai para pendukung.
Namun, dia tetap meminta agar suasana kondusif saat ini terjaga dengan tidak adanya aksi apapun dari para pendukung.
"Kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar. Dan kami dapat memahami bahwa pendukung Prabowo-Gibran, para pemilih Prabowo-Gibran sungguh amat terganggu dan memiliki reaksi yang cukup menyentuh hati terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," tutur Prabowo.
Terlebih, dirinya meyakini kalau seruan untuk menggelar aksi merupakan ajakan yang provokatif.
Sehingga, Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta kepada seluruh pendukungnya yang memberikan suara dalam Pilpres kemarin, harus waspada.
"Namun, kami meminta kepada pendukung pasangan Prabowo-Gibran, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya untuk selalu waspada, selalu hati-hati dan tidak terpancing, tidak dapat diprovokasi oleh siapapun, apalagi pihak-pihak yang menginginkan terjadi sesuatu yang menimbulkan suasana yang tidak sejuk dan suasana tidak tentram," ujar dia.
Baca juga: Daftar 23 Pengajuan Amicus Curiae PHPU Presiden: Terbanyak Sepanjang MK Tangani Sengketa Pilpres
Terakhir, Prabowo berpesan agar seluruh pendukung pasangan Prabowo-Gibran untuk dapat menjaga demokrasi dengan menerapkan kerukunan antar rakyat.
Pasalnya, masyarakat yang rukun merupakan cita-cita seluruh pendiri bangsa dan para penerusnya.
"Berkali-kali saya ingatkan dengan kerukunan diantara kita dengan rasa persatuan dengan kearifan dengan kesejukan indonesia akan mencapai cita-cita bangsa," ujar dia.
Rampai Nusantara Dukung Aksi Damai
Sebelumnya Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menegaskan pihaknya mendukung penuh aksi damai dari para pendukung Prabowo-Gibran yang akan digelar Jumat (19/4/2024) dalam rangka mengawal suara rakyat.
Dia meminta pengurus serta anggota Rampai Nusantara di 34 Provinsi dan 298 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam aksi damai tersebut.
"Rampai Nusantara akan mengawal dan memastikan 96,2 juta suara rakyat yang mendukung Prabowo Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak terganggu oleh dalih apapun yang menyesatkan termasuk narasi bansos yang terus digelorakan karena rakyat yang memilih Prabowo Gibran murni karena memang keinginannya dari dasar hati bukan karena hal lain apapun termasuk bansos," tegas Semar.
Sengketa Pilpres
Seperti diketahui, sengketa Pilpres 2024 di MK diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua paslon ini melayangkan tuntutan kepada MK.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
8. Meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
9. MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.