Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Pengamat Ini Sarankan Kaesang 'Nyebur' Sekalian Maju jadi Cagub Jakarta, Bukan Cawagub

Menurutnya, Kaesang memiliki peluang menang di Jakarta. Hal itu bisa diukur dari basis pendukung PSI di DKI Jakarta dan dukungan dari NasDem, PAN,

Kolase Tribunnews
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Kaesang Pangarep akan dipasangkan menjadi calon wakil gubernur (wagub) dari Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024 santer terdengar beberapa waktu belakangan.

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang diduga menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta, meskipun belum genap berusia 30 tahun.

Pengamat politik Emrus Sihombing menilai, Kaesang lebih baik maju sebagai gubernur daripada wakil gubernur. Adapun menurutnya, hal ini berkaitan dengan posisi putra Presiden Jokowi itu sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Kaesang harusnya maju jadi gubernur, bukan wakil," ucap Emrus, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (20/6/2024).

Emrus mengatakan, sebagai pimpinan partai, Kaesang juga harus menunjukkan level kepemimpinannya di luar partai, meskipun gagal dalam membawa PSI lolos ke parlemen.

"Dia kan ketum partai, sekalipun dia gagal membawa PSI ke Senayan, tapi sebagai ketum partai dia harus menunjukkan kalibernya. Masa ketum PSI sekelas wagub, kan enggak baik. Kalau sekelas gubernur masih mungkin," jelas Emrus.

"Jadi, di partainya pemimpin, di calon pun dia jadi pemimpin," tambahnya.

Baca juga: Wakil Ketua Umum Golkar: Ridwan Kamil Mau Jadi Cagub Jakarta dengan Asumsi Anies Tak Maju

Menurutnya, Kaesang memiliki peluang menang di Jakarta. Hal itu bisa diukur dari basis pendukung PSI di DKI Jakarta dan dukungan dari NasDem, PAN, dan Demokrat.

"Kalau Kaesang maju, bagus banget kalau dia menang. Kalau dia kalah, jadi koreksi juga, misalnya karena pilkada, kemudian partainya kalah itu jadi evaluasi diri," ucap Emrus Sihombing.

Untuk diketahui wacana duet Anies-Kaesang mengemuka setelah disampaikan Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas.

Hal ini setelah PKB DKI mengumumkan mendukung Anies sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.

Hasbiallah mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PSI untuk menduetkan Anies dengan Kaesang.

"Kita juga bersedia kalau Mas Kaesang memang mau mencalonkan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kita juga sudah komunikasi dengan PSI. Siapapun kita terbuka," kata Hasbiallah kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Bambang Pacul Buka Suara Kans PDIP Usung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masuk dalam bursa bakal Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masuk dalam bursa bakal Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024. (Kolase Tribunnews)

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Terhadap 10 Rekeningnya Dicabut, Ini Keputusan Hakim

Putusan MA ini kemudian diduga menjadi karpet merah lagi-lagi untuk putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut akan maju di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 nanti.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan