Kamis, 28 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

PKS Tunggu Keseriusan Nasdem Terbitkan SK Dukung Anies di Pilkada Jakarta

PKS menunggu partai Nasdem secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Chaerul Umam/tribunnews.com
Juru bicara DPP PKS, Pipin Sopian - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunggu partai Nasdem secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.  

Anies pun diminta mengajak partai lain, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKS), Nasdem, bahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

"Kami pada posisi saat ini adalah memberikan tugas kepada Mas Anies, bahwa PKS sudah punya kursi 18, untuk berlayar kurang 4, sehingga pimpinan PKS memberikan tugas ke Anies untuk melengkapi sisanya," kata Pipin, Senin (5/8/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV

Menurut Pipin, deadline atau batas waktu yang diberikan kepada Anies untuk menggenapi jumlah kursi tersebut hingga awal Agustus ini.

Namun, PKS terbuka bisa memberikan waktu tambahan pada Anies untuk tugas tersebut. 

"Kami harus menetapkan deadline atau jatuh tempo di awal agustus ini, kepada Mas Anies dan tentu nanti pimpinan akan memutuskan apakah akan menambahkan waktu atau memberi opsi lain," ujar Pipin. 

Pipin pun berharap agar partai yang sduah secara lisan mendukung Anies, termasuk Nasdem dan PKB bisa segera mengeluarkan SK dukungan ke Anies. 

"Sampai saat ini kita tidak mau politiknya politik sudden death sehingga akan dilema semua pihak. Kami berharap ini segera diputuskan, Nasdem, PKB segera bisa mengeluarkan surat rekomendasi cagub-cawagub," katanya. 

Nasdem Beri Sinyal Tinggalkan Anies 

Sementara itu, Nasdem sebelumnya juga memberikan sinyal batal mendukung Anies di Pilkada DKI Jakarta. 

Hal ini disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni menyebut keputusan partainya untuk mengusung Anies masih bisa berubah hingga pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang.

"Bisa dicabut, bisa saja tidak dilanjutkan (dukungan ke Anies) untuk pendaftaran," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ia mengingatkan, para calon kepala daerah yang telah memegang rekomendasi dari NasDem masih bisa dibatalkan.

Aturan ini tidak hanya berlaku kepada Anies Baswedan saja.

"Yang udah ditetapin misalnya. Belum tentu juga. Yang ditetapin, oke, akan daftar."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan