Jumat, 14 November 2025

Pilkada Serentak 2024

Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat, Begini Penjelasannya

Menurutnya, sikap KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Penulis: Chaerul Umam
via TribunJateng.com
Momen Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, makan bakso bersama saat Rakornas Kepala Daerah se-Indonesia di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2023. 

"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved