Pilkada Serentak 2024
Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat, Begini Penjelasannya
Menurutnya, sikap KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
via TribunJateng.com
Momen Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, makan bakso bersama saat Rakornas Kepala Daerah se-Indonesia di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2023.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
| PSU Papua, Barito Utara, dan Boven Digoel Rampung, Bawaslu: Semoga Kandidat Saling Menerima |
|---|
| Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
|---|
| Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
|---|
| Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
|---|
| Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.