Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Kesaksian Warga Soal 19 Surat Suara Pilkada Jakarta Sudah Tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti Jaktim

Menurut Tarigan, pelaku bukan berasal dari lingkungan tempat tinggalnya. Dia pun merasa kesal karena ulah pelaku mencoreng nama baik tempat tinggalnya

ist
Lokasi temuan 19 surat suara sudah tercoblos di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. TPS 028 Pinang Ranti terletak di sebuah tempat bertuliskan Sanggar Oplet Robet. Bangunan bercat hijau itu berada di sekitar tempat penampungan sampah warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur mengaku kesal.

Penyebabnya wilayahnya tercoreng karena ulah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028 yang ada di wilayahnya.

Baca juga: Pakar Hukum Endus Ada Pihak Pemberi Perintah Agar Terjadi Kecurangan di Pilkada Jakarta

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028 ketahuan mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano saat pemungutan suara berlangsung, 27 November 2024 lalu.

Tarigan emosi melihat kelakuan petugas KPPS yang mencoblos surat suara di TPS 028 Pinang Ranti. Hal itu merugikan nama baik masyarakat yang dikenal baik selama ini.

Baca juga: Reaksi Pramono Anung dan Hasto Setelah Unggul dari Ridwan Kamil, Anies Langsung Salam 3 Jari di TPS

“Petugas-petugas itu pada main merugikan masyarakat. Di sini petugas jaga sudah sangat ketat. Polisi, ABRI (TNI), semua siaga, nggak main-main. Ini mungkin lingkungan Vegas, tapi untuk urusan Pemilu dari Pilpres kemarin pun nggak ada begitu (kecurangan),” kata Tarigan, Rabu (4/12/2024).

TPS 028 Pinang Ranti terletak di sebuah tempat bertuliskan Sanggar Oplet Robet. Bangunan bercat hijau itu berada di sekitar tempat penampungan sampah warga.

Lingkungan di lokasi TPS 028 berada tidak terlihat kumuh. Masyarakat setempat menjaga dengan serius kondisi kampungnya, termasuk urusan Kamtibmas.

Gedung tempat TPS 28 Pinang Ranti biasa digunakan untuk berbagai acara warga, mulai dari hajatan, pernikahan, atau sekadar kumpul bermasyarakat.

Tarigan mengaku awalnya tidak mengetahui kalau peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di lingkungannya. Warga sekitar malah mengira terjadi di TPS lainnya.

“Intinya warga di sini semua baik, semua jujur. Saya tahu betul warga di sini semuanya. Mereka itu bukan orang yang bisa diajak melakukan coblos-coblos seperti itu. Nggak mungkin itu terjadi,” terang Tarigan.

Menurut Tarigan, pelaku bukan berasal dari lingkungan tempat tinggalnya. Dia pun merasa kesal karena ulah pelaku, mencoreng nama baik tempat tinggalnya.

“Orang di sini baik-baik. Itu memang penyelenggara pemungutan suara kan dari luar. Di sini itu bisa dibilang paling ketat, handphone saja saat pencoblosan tidak boleh masuk. Tidak boleh bawa tas. Di sini polos-polos, lihat saja itu sibuk urus sampahan,” jelas dia.

Baca juga: Sejumlah Warga Jatinegara Diduga Tak dapat Undangan Mencoblos di Pilkada Jakarta 2024

Untuk urusan serangan fajar, Tarigan mengakui sempat terjadi di lingkungannya. Sayang, dia tak mau blak-blakan, kubu Calon gubernur mana yang melakukan serangan fajar.

Warga RT 17 RW 02 itu merasa upaya tersebut biasa terjadi, khususnya dalam momen pemilu.

“Ada yang kasih sembako, tapi ujungnya diminta bayar Rp5 ribu per sembako. Ada yang datang langsung malam-malam, tapi nggak nyuruh milih. Cuma ngasih kaos-kaos saja,” kata Tarigan.

Tarigan menyatakan tidak ada anggota TNI-Polri yang terlibat dalam upaya intervensi hak suara untuk salah satu paslon. Seluruh anggota dinilainya telah bekerja dengan tertib dan profesional, yang kemudian dikonfirmasi oleh istrinya.

“Bapak itu ya dikenal kawan-kawannya mereka. Nggak ada yang berani begitu, polisi, tentara, nggak ada sih di sini ikut minta pilih-pilih,” ujar istri Tarigan.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti tak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di setiap gelaran Pilkada. Dia yakin, setiap pelaku kecurangan ada yang mengorkestrasi atau memerintahkan.

Bivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru. Menurut dia, kecurangan juga terjadi di Pilpres 2024.

“Dan ini menurut saya, ini adalah praktik dari penyalahgunaan kekuasaan, karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri,” kata Bivitri.

Bivitri yakin betul, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut mendapatkan iming-iming dari seseorang. Sehingga melakukan pencoblosan terhadap surat suara Pramono-Rano.

“Penyalahgunaan satu, tapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin,” terang Bivitri.

Baca juga: Sejumlah Warga Jatinegara Diduga Tak dapat Undangan Mencoblos di Pilkada Jakarta 2024

Sebelumnya, Ketua KPPS di Jakarta Timur sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat.

Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.

"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (pemungutan suara ulang)," ucapnya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan