Senin, 11 Agustus 2025

Bawaslu DKI: Ada Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus KPPS Coblos Surat Suara di Jaktim

Bawaslu DKI menegaskan, meskipun tidak ada rekomendasi untuk PSU, proses hukum atas dugaan pidana ini tetap berjalan dan diserahkan ke Sentra Gakkumdu

Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Foto: Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan di Hotel Sari Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencoblosan 19 surat suara oleh Ketua KPPS di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur, dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Namun begitu, di satu sisi insiden ini diduga kuat mengandung unsur tindak pidana.

Tapi ada dugaan tindak pidana Gakkumdu, yang dilakukan oleh Gakkumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS juga,” ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan di Hotel Sari Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat,, Sabtu (7/12/2024).

Quin menegaskan, meskipun tidak ada rekomendasi untuk PSU, proses hukum atas dugaan pidana ini tetap berjalan. 

Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada Sentra Gakkumdu, yang melibatkan beberapa pihak termasuk petugas keamanan TPS.

Baca juga: Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong Harus Dihargai, Parpol Perlu Evaluasi

Insiden ini terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024), ketika Ketua KPPS mencoblos belasan surat suara untuk pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. 

Berdasarkan investigasi awal, tindakan tersebut dilakukan tanpa motif politis, melainkan alasan spontanitas untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, membantah adanya tekanan politik. 

"Mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," kata Rio. 

Namun, ia menegaskan tindakan ini tetap melanggar kode etik berat.

Ketua KPPS dan petugas keamanan TPS kini telah diberhentikan. 

Sekarang, kasus ini menjadi fokus Gakkumdu, yang akan menentukan apakah ada sanksi pidana lebih lanjut bagi para pelaku.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan