Jumat, 15 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti Makassar Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakata Timur divonis 3 tahun penjara karena mencoblos suarat suara

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Ketua KPPS dan Pamsung (pengamanan langsung) TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar berinisial R divonis 3 tahun penjara karena mencoblos suarat suarat. 

TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Ketua KPPS dan Pamsung (pengamanan langsung) TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar divonis 3 tahun penjara karena mencoblos surat suara.

R, ketua KPPS diketahui memerintahkan Pamsung berinisial K mencoblos 19 surat suara pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November 2024.

Dalam sidang putusan pada Kamis (20/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keduanya terbukti melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: Video Ketua KPPS di Jaktim Coblos 19 Surat Suara Tak Terpakai untuk Pramono-Rano, Kini Dipecat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan R melanggar Pasal 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp36 juta," bunyi dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Vonis ini hampir serupa dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun dan tiga bulan penjara kepada R.

Terkait hukuman denda Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut R dengan denda Rp40 juta, dan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Sementara dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan denda Rp36 juta yang bila tidak dibayarkan terdakwa diganti pidana kurungan satu bulan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Pamsung TPS 28 Pinang Ranti berinisial K yang mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.

Baca juga: Detik-detik Ketua KPPS Dibacok saat Coblosan di Bima, Motif Pelaku Terbakar Cemburu

K yang berkas perkaranya terpisah dengan R divonis bersalah melanggar 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.

Isi Pasal 178B yakni setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Denda sebesar Rp36 juta," bunyi amar putusan majelis hakim terhadap K.

Bila dalam prosesnya K tidak membayar denda sebagaimana diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut serupa dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar K divonis tiga tahun penjara, denda Rp36 juta dan subsidair satu bulan kurungan.

Baca juga: Petaka saat Pilkada: Ketua KPPS di Bima, NTB, Dibacok saat Bertugas, Polisi Ungkap Kronologi

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan