Jumat, 15 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti Makassar Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakata Timur divonis 3 tahun penjara karena mencoblos suarat suara

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Ketua KPPS dan Pamsung (pengamanan langsung) TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar berinisial R divonis 3 tahun penjara karena mencoblos suarat suarat. 

Perkara ini sebelumnya berawal dari temuan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur yang mendapati pelanggaran saat pencoblosan di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu lalu memutuskan terdapat unsur pidana pada kasus, sehingga perkara diusut secara pidana.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketua KPPS dan Pamsung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Coblos 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti

 

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan