Pilgub DKI Jakarta
Coblos 19 Surat Suara, Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti Makassar Divonis 3 Tahun Penjara
Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakata Timur divonis 3 tahun penjara karena mencoblos suarat suara
Editor:
Erik S
Perkara ini sebelumnya berawal dari temuan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur yang mendapati pelanggaran saat pencoblosan di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu lalu memutuskan terdapat unsur pidana pada kasus, sehingga perkara diusut secara pidana.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketua KPPS dan Pamsung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Coblos 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti
Sumber: TribunJakarta
Pilgub DKI Jakarta
Pramono Anung Umumkan Tim Transisi, Ada Yunarto Wijaya hingga Eks Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo |
---|
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta |
---|
Ajakan Pramono ke RK dan Pongrekun usai Ditetapkan Gubernur Jakarta: Sudah Waktunya Kita Bersanding |
---|
Ganjar Pranowo Ingatkan Pramono-Rano Penuhi Janji Kampanye: Ini Jakarta, Semua Mata akan Melihat |
---|
Pramono Anung-Rano Karno akan Umumkan Tim Transisi Usai Penetapan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.