Banjir di Jakarta
Anies Baswedan Resmi Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi dituntut sebesar Rp 1 triliun oleh korban banjir setelah gugatan class action diterima.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan sebagai gugatan class action ditetapkan dalam sidang ke-6 yang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
"Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kali ini diselenggarakan dengan Ketua Hakim Panji Surono.
Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah
Baca: Anies Baswedan Sayangkan Banyak Warga DKI Sepelekan Corona: Saya Harap Semua Serius, Khusus Jakarta
Diketahui gugatan terhadap Anies Baswedan diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Gugatan ini telah yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, Tigor mengungkapkan gugatan class action banjir Jakarta 2020 diajukan melalui 5 orang wakil kelas, yakni :
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
Banjir di Jakarta
1. Sosok Yusmada, Kadis SDA yang Baru Ditunjuk Anies Tangani Banjir DKI, Pernah Dipuji Ahok |
---|
2. DPRD DKI Usul Pemprov Bagi-bagi Masker Saat Evakuasi Korban Banjir |
---|
3. Giring Kritik Keras Gubernur Anies, Pasha Sentil Giring, Giring Membalas: Bukan Kritik Sembarangan |
---|
4. Wagub DKI Tegaskan Pencopotan Juaini dari Posisi Kepala Dinas SDA Bukan Karena Banjir |
---|
5. 37.792 Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bekasi Pilih Bertahan di Posko Pengungsian |
---|