Pelecehan Paskibra
Polisi Tetapkan Tersangka 'Penelanjang' Paskibra
Kasus dugaan pelecehan anggota Paskibra DKI Jakarta memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan stasus terlapor menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan anggota Paskibra DKI Jakarta memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan stasus terlapor menjadi tersangka.
"Memang status terlapor dugaan pelecehan paskibra sudah dinaikan menjadi tersangka," kata kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Metro Jaya, Kompol Murnila saat dihubungi, Jumat, (26/11/2010).
Murnila mengatakan peningkatan status tersebut berdasarkan keterangan saksi -saksi dan alat bukti. "Kita tentunya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para pelapor yang statusnya sudah meningkat menjadi tersangka," tuturnya.
Namun, Murnila enggan berkomentar secara detail terkait identitas terlapor yang dijadikan tersangka. "Saya belum cek identitasnya, nanti saja," katanya singkat.
Sebelumnya, Orangtua korban pelecehan Paskibra DKI akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Loren Neuville. Orangtua korban melaporkan tindakan pelecehan senior melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Rabu (25/08/2010) lalu. Dirinya melaporkan bahwa sebanyak 14 anggota pasikbra DKI Jakarta diduga mengalami pelecehan oleh seniornya, saat Orientasi Kepaskibrakaan 2010, di Cibubur, Jakarta Timur, pada 2-6 Juli lalu. Diduga para anggota paskibra tersebut diminta untuk tampil telanjang oleh senior paskibrakanya sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pada saat akan mandi pagi dan sore.
Sebelum mandi, para anggota paskibra yang seluruhnya perempuan itu disuruh berbaris dari barak tidur, kemudian berjalan menuju kamar mandi, dan mandi bersama 3 orang anggota paskibraka wanita lainnya dalam 1 kamar mandi
Kasus ini mengemuka setelah para orangtua calon Paskibraka melaporkan anak-anaknya ke Dinas Olahraga DKI karena menjadi korban perbuatan di luar susila. Kejadian diduga berlangsung saat mengikuti Orientasi Pelatihan Paskibra di Cibubur, 2-6 Juni 2010.
Anggota Paskibraka putri diperintahkan lari telanjang dari barak (kamar tidur) ke kamar mandi yang berjarak sekitar 10 meter. Perintah itu juga dilakukan saat mereka keluar dari kamar mandi dan kembali ke kamar tidur
Selain itu, anggota Paskribraka pria juga diduga mengalami pelecehan seksual dengan diperintahkan oleh senior tidur telungkup bertumpuk empat atau "push-up dingin". Senior pria Paskibraka DKI Jakarta yang diguga melakukan pelecehan yaitu Fdt, V dan A dilaporkan oleh orangtua korban, Jusuf Ginting.
Dalam laporan bernomor TBL/3137/IX/2010/PMJ/Ditreskrimum, ketiga tersangka disangkakan pasal 80 dan 82 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelum melaporkan, orangtua korban membentuk Forum Orangtua Anggota Paskibraka DKI Jakarta 2010 untuk meminta pertangunggjawaban dari Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta. Dari sejumlah permintaan, Disorda hanya memenuhi kegiatan motivation training.