Selasa, 19 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

8 Berkas Tersangka Kasus Cikuesik Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Banten melimpahkan delapan berkas tersangka kasus insiden Ahmadiyah di Cikuesik, Banten, tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto 8 Berkas Tersangka Kasus Cikuesik Diserahkan ke Kejaksaan
YouTube
Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Banten melimpahkan delapan berkas tersangka kasus insiden Ahmadiyah di Cikuesik, Banten, tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi. Empat berkas tersangka lainnya masih dalam pelengkapan penyidik.

Delapan berkas yang dilimpahkan itu untuk tersangka Ujang, Muhammad, Endang, Munir, Yusuf Abidin, Saad, dan Idris Adam.

"Sekarang 12 sudah ditahan dan 8 berkas dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3/2011).

Sejauh ini, Polda Banten telah memeriksa 108 saksi terdiri dari warga sipil dan polisi. Dan belum ada tersangka dari pihak Ahmadiyah yang berada di lokasi saat insiden.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan