Rabu, 15 April 2026

Bentrok Cikeusik

8 Berkas Tersangka Kasus Cikuesik Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Banten melimpahkan delapan berkas tersangka kasus insiden Ahmadiyah di Cikuesik, Banten, tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Banten melimpahkan delapan berkas tersangka kasus insiden Ahmadiyah di Cikuesik, Banten, tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi. Empat berkas tersangka lainnya masih dalam pelengkapan penyidik.

Delapan berkas yang dilimpahkan itu untuk tersangka Ujang, Muhammad, Endang, Munir, Yusuf Abidin, Saad, dan Idris Adam.

"Sekarang 12 sudah ditahan dan 8 berkas dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3/2011).

Sejauh ini, Polda Banten telah memeriksa 108 saksi terdiri dari warga sipil dan polisi. Dan belum ada tersangka dari pihak Ahmadiyah yang berada di lokasi saat insiden.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved